get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Medan Gandeng BPJamsostek Lindungi 3.750 Petugas Pilkada dengan JKK dan JKM 

Pemprov Sumut Cover Iuran Jamsostek, Korban Kecelakaan Kerja Nelayan Tangkap Dibiayai Sampai Sembuh

Selasa, 22 Agustus 2023 | 23:00 WIB
header img
Pemprov Sumut Cover Iuran Jamsostek, Korban Kecelakaan Kerja Nelayan Tangkap Dibiayai Sampai Sembuh. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang nelayan tangkap, Ilyas, yang merupakan seorang pekerja informal di kampung nelayan Belawan, Kota Medan, telah mengalami kecelakaan saat bekerja. Untungnya, Ilyas merupakan penerima bantuan iuran jamsostek dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Ia kini tengah dirawat di rumah setelah pulang dari rumah sakit karena berobat jalan.

Pada Selasa (22/8/2023), Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Abdul Haris Lubis bersama dengan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Henky Rhosidien, Wakil Kakanwil Bidang Kepesertaan Sanco Simanullang, Wakil Kakanwil Bidang Umum dan SDM Muhammad Riad, Kepala Cabang Medan Utara Harry Agung, dan beberapa staf, turun langsung ke kediaman Ilyas untuk memberikan dukungan.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi telah menyerahkan iuran APBD Provinsi bagi 20.400 orang, dan iuran itu berlaku selama setahun. Masa efektifnya sejak Desember 2022 hingga Juni 2023.

"Alhamdullilah, masyarakat yang berprofesi antara lain nelayan, petani, penggali kubur, serta kelompok sosial rentan dan miskin. Ini sebagai upaya Bapak Gubernur memperhatikan masyarakat Sumut dan harapan kedepan bisa ditingkatkan," ujar Kadisnaker.

Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) segera diberikan kepada Ilyas, yang membantu meningkatkan Jaminan Ketenagakerjaan bagi tenaga rentan masyarakat Sumut. 

Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Rhosidien menegaskan bahwa seluruh pembiayaan korban kecelakaan kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. "Termasuk perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis hingga peserta sembuh dan bisa bekerja kembali," ucap Henky.

Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dengan rincian sebagai berikut: 6 bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah, 6 bulan kedua diberikan sebesar 100% dari upah dan 6 bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah.

BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021.

Meski iuran cukup rendah hanya Rp 16.800 per bulan, ribuan tenaga kerja perikanan seperti nelayan, petambak, petani rumput laut, dan pengelola hasil laut belum bergabung menjadi peserta. 

Pengurus Nelayan HNSI Sumut Zul Fahri Siagian mengimbau seluruh nelayan untuk segera bergabung menjadi peserta agar dapat memanfaatkan manfaat program ini.

"Kami sangat merasa terbantu, anggota kami seperti pak Ilyas ini yang mengalami kecelakaan kerja dan terbantu," katanya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Harry Agung berharap bahwa insiden ini bisa membuat masyarakat semakin peduli tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. "Karena risiko kecelakaan kerja bisa datang kapan saja," terangnya.

Ilyas dan keluarganya sangat terharu dan berterima kasih kepada pemerintah dan semua pihak yang telah memberikan dukungan mereka saat ini. Mereka mengucapkan terimakasih atas kebijakan pemerintah untuk melindungi masyarakat rentan seperti mereka.

"Semoga semua pihak yang membantu saya bisa terus sehat dan sukses dalam melayani masyarakat," ucapnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut