get app
inews
Aa Text
Read Next : Program Swasembada Pangan, Ijeck Ingatkan Banyak Petani Terjerat Utang Rentenir

Aksi Arogan Oknum Satpol PP Pemprov Sumut Halangi Jurnalis saat Liputan, Langgar Undang-Undang Pers

Rabu, 06 September 2023 | 18:01 WIB
header img
Aksi Arogan Oknum Satpol PP Pemprov Sumut Halangi Jurnalis saat Liputan, Langgar Undang-Undang Pers. (Foto: Istimewa)

Pelarangan peliputan ini menimpa lebih dari 10 awak media. Baik dari media online, televisi dan cetak.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus menyesali aksi oknum Satpol PP Pemprov Sumut, melakukan pelarangan peliputan di Kantor Gubernur Sumut tersebut.

"Tidak boleh terjadi (pelarangan jurnalis melakukan peliputan). Kenapa? kegiatan itu, terbuka untuk umum. Banyak juga media di dalam aula," kata Ilyas, di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (6/9/2023).

Terkait sanksi, Ilyas mengatakan akan berkordinasi dengan Kasatpol PP Pemprov Sumut, Mahfullah Pratama Daulay. Ia pun, meminta video penghalangan liputan dilakukan anggota Ipunk sapaan dari Mahfullah Pratama Daulay.

"Nanti kordinasi dengan Satpol PP. Pak Kasat Pol, akan menegur itu," ujarnya.

Di tempat terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Christison Sondang Pane mengecam dan mengutuk keras tindakan penghalangan, pengusiran dan upaya dugaan kekerasan fisik yang dilakukan petugas Satpol PP Pemprov Sumut di Kantor Gubernur Sumut tersebut.

"Dalam insiden itu, ada beberapa jurnalis yang mendapat perlakuan kasar dan upaya penghalang-halangan," kata Christison.

Christison juga menyebut, tindakan dugaan kekerasan dan penghalangan itu membuat AJI Medan menyatakan sikap.

Christison mengungkapkan apa yang dilakukan oknum petugas Satpol PP Pemprov Sumut itu, bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers," ucap Christison.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut