get app
inews
Aa Read Next : Ambil Formulir ke PDIP, Ijeck Siap Maju Pilkada Sumut

Aksi Arogan Oknum Satpol PP Pemprov Sumut Halangi Jurnalis saat Liputan, Langgar Undang-Undang Pers

Rabu, 06 September 2023 | 18:01 WIB
header img
Aksi Arogan Oknum Satpol PP Pemprov Sumut Halangi Jurnalis saat Liputan, Langgar Undang-Undang Pers. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Sejumlah jurnalis menjadi korban pelarangan liputan dan kekerasan oleh oknum Satpol PP Pemprov Sumut bernama EA Lubis saat Kegiatan penyerahan memori jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah Periode 2019-2023 kepada Pj Gubernur Sumut, Hassanudin, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (5/9/2023) lalu.

Jurnalis IDN Times, Prayugo bersama wartawan lainnya mendapat perlakuan arogan dari personel Satpol PP Pemprov Sumut tersebut. Di mana, EA menanyakan identitas hingga melarang masuk ke lokasi kegiatan.

Seperti, Prayugo telah mengungkapkan nama medianya, namun personel Satpol PP Pemprov Sumut tersebut malah menyebut IDN Times bukan media resmi.

"Apa itu IDN Times. Enggak resmi itu," ucap Prayugo, Rabu (6/9/2023).

Prayugo juga menambahkan bahwa EA Lubis sempat mendorong dan menarik badannya dan sejumlah rekan jurnalis lainnya. Lalu, sambung Prayugo, personel Satpol PP Pemprov Sumut itu mendorong mereka menjauh dari pintu masuk aula.

"Ini sebuah tindakan pelanggaran. Pelarangan liputan melanggar Undang-undang tentang Pers. Dan ini memiliki konsekuensi pidana," ungkapnya.

Sementara itu, Korban lainnya, Danil Siregar dari Tribun Medan juga menyayangkan tindakan pelarangan itu. Apalagi, sampai dibarengi dengan aksi kekerasan.

"Petugas Satpol PP harus diberikan pemahaman tentang undang-undang yang melindungi profesi jurnalis. Kita juga kaget sampai dilarang. Padahal ini kan kantor publik. Bukan lokasi privat yang membutuhkan izin," jelasnya.

Para awak media kemudian kembali menanyakan kepada EA Lubis ihwal pelarangan yang dilakukannya. Namun, dia malah memutarbalikkan fakta.

EA Lubis justru mengatakan bahwa pintu yang hendak dimasuki awak media adalah akses untuk pejabat. "Tadi abang mau masuk ke pintu untuk pejabat," ucapnya.

Pelarangan peliputan ini menimpa lebih dari 10 awak media. Baik dari media online, televisi dan cetak.

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus menyesali aksi oknum Satpol PP Pemprov Sumut, melakukan pelarangan peliputan di Kantor Gubernur Sumut tersebut.

"Tidak boleh terjadi (pelarangan jurnalis melakukan peliputan). Kenapa? kegiatan itu, terbuka untuk umum. Banyak juga media di dalam aula," kata Ilyas, di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (6/9/2023).

Terkait sanksi, Ilyas mengatakan akan berkordinasi dengan Kasatpol PP Pemprov Sumut, Mahfullah Pratama Daulay. Ia pun, meminta video penghalangan liputan dilakukan anggota Ipunk sapaan dari Mahfullah Pratama Daulay.

"Nanti kordinasi dengan Satpol PP. Pak Kasat Pol, akan menegur itu," ujarnya.

Di tempat terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Christison Sondang Pane mengecam dan mengutuk keras tindakan penghalangan, pengusiran dan upaya dugaan kekerasan fisik yang dilakukan petugas Satpol PP Pemprov Sumut di Kantor Gubernur Sumut tersebut.

"Dalam insiden itu, ada beberapa jurnalis yang mendapat perlakuan kasar dan upaya penghalang-halangan," kata Christison.

Christison juga menyebut, tindakan dugaan kekerasan dan penghalangan itu membuat AJI Medan menyatakan sikap.

Christison mengungkapkan apa yang dilakukan oknum petugas Satpol PP Pemprov Sumut itu, bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers," ucap Christison.

Ia mengatakan dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Kemudian, AJI Medan menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

"AJI Medan mendesak agar Pj Gubernur Sumut, ataupun Kasatpol PP menindak anggotanya yang melakukan tindakan represif dan upaya penghalangan liputan tersebut. AJI Medan terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers," ungkapnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut