Bupati Langkat Jadi Tersangka, Gubsu Siapkan Surat untuk Wabup Jadi Pengganti Sementara
Kamis, 20 Januari 2022 | 14:28 WIB
MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi akan terbitkan surat Pelaksana Harian Bupati Langkat. Langkah ini dilakukan usai Bupati Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Gubsu Edy menyebut Wakil Bupati Syah Afandin alias Ondim akan menjadi Pelaksana Harian Bupati.
“Nanti akan saya buatkan surat, Pelaksana Harian, Wakil Bupati Langkat,” ungkapnya, Kamis (20/1).
Gubernur Edy belum mau berkomentar banyak soal kasus yang mendera Terbit. Lantaran Edy belum mengetahui detil dan mendapat informasi soal perkara dugaan korupsi yang Cana lakukan bersama para kroninya.
“Nanti kita tunggu hasil dari KPK. Nanti saya ngomong pun tahu-tahu salah pula,” kata Edy.
Editor : Chris