get app
inews
Aa Text
Read Next : Divonis Bebas Perkara TPPO, Terbit Rencana Perangin-angin Sujud Syukur

Bupati Langkat Jadi Tersangka, Gubsu Siapkan Surat untuk Wabup Jadi Pengganti Sementara

Kamis, 20 Januari 2022 | 14:28 WIB
header img
Edy Rahmayadi Tanggapi Soal Penangkpan Kasus OTT Oleh KPK Terhadap Bupati Langkat, Terbit Rencana. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Gubernur  Sumatera Utara Edy Rahmayadi akan terbitkan surat Pelaksana Harian Bupati Langkat.  Langkah ini dilakukan usai Bupati Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Gubsu Edy menyebut Wakil Bupati  Syah Afandin alias Ondim akan menjadi Pelaksana Harian Bupati.

“Nanti akan saya buatkan surat, Pelaksana Harian, Wakil Bupati Langkat,” ungkapnya, Kamis (20/1).

Gubernur Edy belum mau berkomentar banyak soal kasus yang mendera Terbit. Lantaran Edy belum mengetahui detil dan mendapat  informasi soal perkara dugaan korupsi yang Cana lakukan bersama para kroninya. 

“Nanti kita tunggu hasil dari KPK. Nanti saya ngomong pun tahu-tahu salah pula,” kata Edy.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut