get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Cabuli Anak di Bawah Umur di Binjai Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

Kak Seto Angkat Bicara Soal Kasus Pencabulan yang Dilakukan Suami Wakil Bupati Labuhanbatu

Sabtu, 02 September 2023 | 07:00 WIB
header img
Seto Mulyadi. (Foto: Starpro Indonesia)

MEDAN, iNewsMedan.id - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, atau akrab disapa Kak Seto angkat bicara soal kasus pencabulan yang menyeret suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu bernama Freddy Simangunsong (FS), di Sumatera Utara (Sumut).

Kak Seto mengutuk keras aksi cabul yang dilakukan FS terhadap keponakannya yang masih berusia 15 tahun tersebut.

"Pada kesempatan ini, saya memberikan apresiasi kepada Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu yang telah menangkap pelaku cabul tersebut," ujarnya, Jumat (1/9/2023).

Kak Seto juga mengungkapkan bahwa kekerasan seksual merupakan perbuatan yang tidak bisa dibiarkan. Apalagi, sambungnya, kasus ini menunjukkan penguasa memiliki kewenangan terhadap anak atau wanita dalam kuasanya sehingga melakukan tindakan sewenang-wenang.

"Mohon juga jangan dilupakan terhadap korban untuk mendapatkan treament psikologis dan pendampingan agar bisa dipulihkan dan kembali sehat," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap suami Wakil Bupati Labuhanbatu, Freddy Simangunsong, (FS) atas dugaan pencabulan kepada keponakannya. 

"Benar, Polda Sumut telah menangkap FS, suami dari Wabup Labuhanbatu karena melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya sendiri," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (31/8/2023).

Hadi juga menambahkan, penyidik telah menetapkan FS (66), sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap keponakannya tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 Wib di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu. 

"Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku," jelasnya.

Lebih lanjut Hadi menyebut, proses penyidikan terhadap FS dilakukan di Polda Sumut. Tak hanya itu, kata Hadi, FS dijerat dengan pasal berlapis.

"Yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut