Karena minimnya saksi dan terduga pelaku juga masih seorang anak kecil dan di bawah umur, polisi akhirnya mengambil langkah sesuai dengan undang-undang peradilan anak dengan melakukan diversi.
Namun, saat proses diversi masih berlangsung, terduga pelaku dan keluarganya justru melarikan diri, membuat keluarga korban merasa kecewa.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Reza Chairul Akbar Sidiq, menyatakan bahwa proses hukum terhadap kasus pencabulan ini masih berlanjut. Polisi masih berupaya mencari keberadaan terduga pelaku dan keluarganya yang diduga telah melarikan diri dari daerah tersebut.
Kapolres meminta keluarga korban untuk bersabar dan yakin bahwa kasus ini akan dituntaskan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur tentang peradilan anak.
Sambil menunggu proses hukum berjalan, Unit PPA dari Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal terus melakukan trauma healing kepada korban agar bisa pulih dari masalah ini dan kembali menjalani kehidupan normal seperti anak-anak seusianya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta