AMBON, iNewsMedan.id - Polisi menangkap oknum PNS yang mencuri uang senilai Rp117 juta di ruangan Sekretaris DPRD Kota Ambon dan Bagian Keuangan. Kasus pencurian ini diperkirakan terjadi pada Minggu (27/8/2023) dan baru diketahui Senin (28/8/2023).
Kejadian ini lantas dilaporkan ke polisi. Mendapat laporan, Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP La Bel bersama anggota buser mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) hingga akhirnya dapat mengungkap kasus tersebut.
"Tim Buser yang dipimpin Kanit VI Satreskrim Iptu Idham Hanifar menyelidiki kasus dan mengarah ke beberapa orang dari Satpol PP serta PNS DPRD Kota Ambon yang saat kejadian berada di area kantor," ujar Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete Luhukay, Selasa (29/8/2023).
Setelah interogasi secara bertahap, salah satu terduga pelaku mengaku kepada petugas sebagai pelakunya. Kemudian tim bersama terduga pelaku menuju ke salah satu pondok di Ruko Batu Merah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) guna mengamankan barang bukti.
"Untuk pelakunya sudah ditetapkan sebagai sebagai tersangka," katanya.
Menurutnya, terbongkarnya aksu pencurian ini berawal saat saksi bernama Ilda Narang yang merupakan PNS Kantor DPRD Kota Ambon melihat ada kerusakan di salah satu ruangan Sekwan, Senin (28/8/2023). Saksi lalu menemui Kabag Umum DPRD Kota dan rekan-rekan lainnya untuk melihat kerusakan tersebut.
Setelah diperiksa, ternyata uang Rp117 juta yang berada di dalam ruangan sudah tidak ada. CCTV juga sudah dirusak. Kemudian pegawai atas nama Jan Tuhumuri (57) melaporkan kejadian tersebut ke polisi hingga akhirnya mengungkap kasus pencurian tersebut.
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsMaluku.id dengan judul Waduh, Oknum PNS Curi Uang Rp117 Juta di Ruangan Sekwan DPRD Ambon
Editor : Odi Siregar