Kasus Jual Barang Bukti Sabu, 2 Polisi di Tanjungbalai Dituntut Mati

Kepala Seksi Intelijen Kajari Tanjung Balai Asahan Dedy Saragih mengatakan para terdakwa dinilai sah menjual sebagian barang bukti sabu, hasil tangkapan 76 Kg sabu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,”ujar Dedy dikonfirmasi Senin malam.
Terdakwa dianggap melanggar pasal yang diatur dalam dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
“Kedua Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Ketiga Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat(1) KUHPidana,”ujar Dedy
Lebih lanjut kata Dedy 9 terdakwa lainnya dituntut hukuman seumur hidup.
Selain itu JPU juga menuntut komplotan 11 terdakwa yang merupakan masyarakat sipil bernama Hendra. Dia dituntut 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” ujar Dedy
Usai menyampaikan tuntutan sidang ditunda hingga Rabu (26/1), agendanya nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Editor : Ismail