get app
inews
Aa Text
Read Next : Demi Pelayanan Lebih Baik, Polres dan Lapas Pematangsiantar Jalin Koordinasi Erat

Kasus Jual Barang Bukti Sabu, 2 Polisi di Tanjungbalai Dituntut Mati

Rabu, 19 Januari 2022 | 23:05 WIB
header img
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanjung Balai Asahan menuntut 11 orang eks polisi Polres Tanjung Balai dengan hukuman bervariasi. Mereka dituntut penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

TANJUNGBALAI, iNews.id-    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanjung Balai Asahan menuntut 11 orang eks polisi Polres Tanjung Balai dengan  hukuman bervariasi. Mereka dituntut penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Rabu (19/1) sore.

Ke 11 terdakwa polisi yang disidangkan bernama Tuharno, Waryono, Syahril Napitupulu, Agung Sugiarto, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin dan Leonardo Aritonang. Selain itu, JPU juga menuntut warga sipil bernama Hendra.

Dari 11 terdakwa polisi, dua di antaranya dihukum mati. Mereka yakni Tuharno dan Waryono.

Kepala Seksi Intelijen Kajari Tanjung Balai Asahan Dedy Saragih mengatakan para terdakwa dinilai sah menjual sebagian barang bukti sabu, hasil tangkapan 76 Kg sabu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,”ujar Dedy dikonfirmasi Senin malam.

Terdakwa dianggap melanggar pasal yang diatur dalam dakwaan Primair  Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana 
 
“Kedua Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Ketiga Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat(1) KUHPidana,”ujar Dedy

Lebih lanjut kata Dedy 9 terdakwa lainnya dituntut hukuman seumur hidup. 

Selain itu JPU juga menuntut komplotan 11 terdakwa yang merupakan masyarakat sipil bernama Hendra. Dia dituntut 15 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” ujar Dedy

Usai menyampaikan tuntutan sidang ditunda hingga Rabu (26/1), agendanya nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut