Kasus Jual Barang Bukti Sabu, 2 Polisi di Tanjungbalai Dituntut Mati
Rabu, 19 Januari 2022 | 23:05 WIB

TANJUNGBALAI, iNews.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tanjung Balai Asahan menuntut 11 orang eks polisi Polres Tanjung Balai dengan hukuman bervariasi. Mereka dituntut penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Rabu (19/1) sore.
Ke 11 terdakwa polisi yang disidangkan bernama Tuharno, Waryono, Syahril Napitupulu, Agung Sugiarto, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin dan Leonardo Aritonang. Selain itu, JPU juga menuntut warga sipil bernama Hendra.
Dari 11 terdakwa polisi, dua di antaranya dihukum mati. Mereka yakni Tuharno dan Waryono.
Editor : Ismail