get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dugaan Rekayasa Narkoba: Kanit Ditresnarkoba Polda Sumut Berulang Kali Absen, Ada Apa?

Polda Sumut Ungkap Komplotan Perampok Spesialis Bobol ATM Lintas Provinsi

Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:34 WIB
header img
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap komplotan  yang terlibat dalam aksi perampokan ATM lintas provinsi. 

MEDAN, iNewsMedan.id - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap komplotan  yang terlibat dalam aksi perampokan ATM lintas provinsi. 

Tiga dari lima pelaku terpaksa dilumpuhkqnn karena mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan ketika ditangkap. 

Sementara itu, dua pelaku lain yang sudah teridentifikasi masih berstatus buron. 

"Illegal trading terjadi di 15 tempat kejadian perkara di enam provinsi," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, yang didampingi oleh Direktur Reskrimum, Kombes Pol Sumaryono, dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat merilis penyelidikan tentang kasus pencurian ATM di Markas Polda Sumut pada hari Rabu (23/8/2023). 

Agung menjelaskan bahwa para pelaku merusak dan membongkar mesin ATM serta mengambil uang. Mereka berhasil mendapatkan lebih dari Rp 3 miliar dari aksinya. 

Para perampok ini melakukan kejahatan di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di berbagai provinsi dan selalu berpindah-pindah lokasi. 

"Lebih dari Rp 3 miliar berhasil dirampas dari 15 TKP," kata Agung. 

Dia menegaskan bahwa saat ini polisi masih memburu dua pelaku lain yang masih melarikan diri. "Kita masih terus berupaya menangkap kedua pelaku yang masih buron," katanya tegas. 

Kelima tersangka yang berhasil ditangkap adalah M Pol Agusli dari Sumatera Selatan (Sumsel), Arya Hermansyah dari Riau, Indra Putra dari Riau, Antoni Silitonga dari Sumatera Utara (Sumut), dan Landi Messa dari Sumatera Barat (Sumbar). 

Sementara dua pelaku yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) memiliki inisial YA dan AL, keduanya berasal dari Sumsel. 

Agung menekankan bahwa tindakan perampokan ATM harus menjadi perhatian semua pihak karena ini adalah bentuk kejahatan yang terorganisir. 

"Dalam hal perampokan mesin ATM, saya memberikan perhatian khusus di Polda Sumatera Utara bersama dengan Direktur Kriminal Umum. Tentu saja, Direktur Serse dari unit yang berbeda juga memiliki tanggung jawab yang sama dalam membongkar jaringan semacam ini," katanya. 

Dia menambahkan bahwa penangkapan pertama kali dilakukan di Sumsel dan kemudian dilanjutkan hingga berhasil menangkap pelaku-pelaku lainnya. 

Pelaku-pelaku ini dijerat dengan Pasal 65 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, yang berpotensi hukuman penjara hingga 7 tahun.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut