get app
inews
Aa Read Next : Easycash Kolaborasi dengan AFPI dan OJK untuk Mendukung UMKM Sumatra Utara

OJK Fokus Perkuat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Selasa, 22 Agustus 2023 | 22:30 WIB
header img
OJK Fokus Perkuat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan pada bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya serta di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Bahkan, dengan hadirnya dua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang dilantik di Mahkamah Agung pada Rabu (9/8/2023) lalu menjadi tonggak sejarah baru dalam tugas dan peran OJK menjalankan amanat Undang-undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Pada pasal 10 UU PPSK disebutkan dua tambahan ADK OJK yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Kehadiran dua ADK OJK ini tentu diharapkan akan memperkuat tugas, fungsi, kewenangan dan peran OJK dalam menjalankan amanat UU PPSK yang bertujuan semakin mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.

Usai melalui proses pemilihan, terpilih Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya serta Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan, pelaksanaan quality assurance dan pengelolaan dan penyediaan sistem informasi pengawasan dan perizinan serta surveillance dan protokol manajemen krisis perusahaan di sektor PVML baik konvensional dan syariah.

Ruang lingkup industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan ADK PVML meliputi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Khusus (sui generis), Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi (Fintech Lending dan Paylater), Perusahaan Pergadaian, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, termasuk koperasi di sektor jasa keuangan.

Lembaga keuangan sui generis yang berada di bawah pengawasan KE PVML terdiri dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), dan PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM).

"Saya berkomitmen untuk melaksanakan arah kebijakan penguatan aspek prudential serta mendorong pengembangan seluruh industri sektor PVML agar dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, Selasa (22/8/2023).

Dia menjelaskan, komitmen itu akan dilakukan dengan penguatan ketahanan dan daya saing sektor PVML melalui penguatan permodalan, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, perluasan sumber pendanaan, perluasan akses pembiayaan, kompetensi sumber daya manusia, serta penerapan literasi dan perlindungan konsumen.

Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD.

Sesuai UU PPSK, ruang lingkup bidang IAKD mencakup antara lain Inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, pengelolaan investasi, dan penyelesaian transaksi surat berharga. Selain itu juga mencakup inovasi teknologi dalam pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi dan penjualan serta inovasi teknologi dalam penghimpunan dan/atau penyaluran dana.

Bidang IAKD juga akan mencakup inovasi teknologi pendukung pasar untuk memenuhi kebutuhan IJK di antaranya credit scoring, aggregator, dan e-know your customer. Kemudian juga mencakup aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.

Di bidang ini, Hasan Fawzi berkomitmen menjalankan tujuh pilar strategi INOVASI dalam membangun sektor inovasi teknologi sektor keuangan, dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut