Pusaka Indonesia : Kenaikan Cukai Harga Tembakau Harus Diiringin Penegakan Pengendalian Rokok

MEDAN, iNews.id- Tahun 2022 ditandai dengan naiknya cukai harga tembakau (CHT). Seiring dengan hal itu pula, harga rokok di Indonesia mengalami kenaikan.
Di lapangan, untuk harga perbungkusnya, rokok mengalami kenaikan sebesar Rp 1.500 sampai Rp2.000 atau dari Rp26 ribu menjadi Rp28 ribu, tergantung jenis dan merknya.
Namun faktanya, hasil analisis yang dilakukan Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), kenaikan harga rokok ini tidak mengurangi konsumsi masyarakat terhadap rokok.
YPI mendesak Presiden Jokowi agar kenaikan CHT juga diiringi dengan penegakan pengendalian rokok.
Koordinator program Tobacco Control YPI Elisabeth SH mengkhawatirkan jika pengendalian rokok tidak dilakukan, kualitas hidup masyarakat Indonesia akan menurun.
Editor : Ismail