get app
inews
Aa Text
Read Next : Juhairdin Sinaga Pimpin PMS Kota Tebing Tinggi

Pusaka Indonesia : Kenaikan Cukai Harga Tembakau Harus Diiringin Penegakan Pengendalian Rokok

Rabu, 19 Januari 2022 | 12:46 WIB
header img
Koordinator program Tobacco Control YPI Elisabeth SH

MEDAN, iNews.id-  Tahun 2022 ditandai dengan naiknya cukai harga tembakau (CHT). Seiring dengan hal itu pula, harga rokok di Indonesia mengalami kenaikan. 

Di lapangan, untuk harga perbungkusnya, rokok mengalami kenaikan sebesar Rp 1.500 sampai Rp2.000 atau dari Rp26 ribu menjadi Rp28 ribu, tergantung jenis dan merknya.

Namun faktanya, hasil analisis yang dilakukan Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), kenaikan harga rokok ini  tidak mengurangi  konsumsi masyarakat terhadap rokok. 

 YPI  mendesak Presiden Jokowi agar kenaikan CHT juga diiringi dengan penegakan pengendalian rokok.

Koordinator program Tobacco Control YPI Elisabeth SH mengkhawatirkan jika pengendalian rokok tidak dilakukan, kualitas hidup masyarakat Indonesia akan menurun.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut