Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK di Bogor, Begini Reaksi Resmi Partai Golkar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Diduga Capai Rp94,6 Miliar

Minggu, 20 Agustus 2023 | 19:00 WIB
  • author Ariedwi Satrio
Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Diduga Capai Rp94,6 Miliar
Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (Foto: ANTARA)

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. 

KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, dia dijerat dengan pasal pencucian uang.

Editor: Chris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut