get app
inews
Aa Text
Read Next : Agus Fatoni Minta KPK Terus Ingatkan Pemprov Sumut Agar Tak Lakukan Korupsi

Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Diduga Capai Rp94,6 Miliar

Minggu, 20 Agustus 2023 | 19:00 WIB
header img
Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Kasus puncucian uang oleh Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo diduga capai Rp94,6 Miliar selama 20 tahun. Diketahui Ayah dari Mario Dandy Satriyo tersebut bakal segera menjalani sidang atas perkara dugaan TPPU

Hal itu diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Ia mengatakan bahwa Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. Sementara itu, total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun mencapai Rp94,6 miliar.

"Gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura dan 937.000 dolar AS," kata Ali Fikri, Minggu (20/8/2023). 

Total nilai penerimaan gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun tersebut bakal dibeberkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan. Tim jaksa telah menuangkan nilai gratifikasi hingga pencucian uang Rafael Alun di dalam surat dakwaan.

"Tim jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya. Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan," ucapnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Awalnya, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi hanya sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar. 

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, seiring berjalannya proses penyidikan, ditemukan dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun hingga mencapai Rp16,6 miliar.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Dia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan. 

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut