get app
inews
Aa Read Next : Kasus Korupsi APD Covid-19, Giliran Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Jadi Tersangka dan Ditahan 

Dugaan Korupsi Rp32,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Eks Bupati Samosir 

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 18:32 WIB
header img
Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan eks Bupati Samosir MS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir (ist)

MEDAN, iNewsMedan.id- Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan eks Bupati Samosir, MS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.  MS merupakan Bupati Samosir pada periode 2005 – 2010 dan 2010 – 2015

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan hingga merugikan negara Rp32,7 miliar. 

Menurut Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, Jumat (18/8/2023), alasan dilakukan penahanan adalah bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang melibatkan tersangka terkait perkara tersebut. 

"Tersangka MS saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999 sampai dengan 2005,"ucap Yos Arnold. 

Lanjut Yos Arnold, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair  Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancamkan hukumannya diatas dari 5 (lima) tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan. 

"Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara patut akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," kata Yos A Tarigan. 

Selanjutnya, Tim Pidsus mendatangi domisili tersangka, namun tersangka tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut