get app
inews
Aa Read Next : Ini Kata Terlapor soal Kasus Penggelapan Dalam Jabatan di PT Panca Mandiri Sukses Jaya

Agen Manulife Diduga Melakukan Tindak Pidana Penggelapan Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 16 Agustus 2023 | 21:20 WIB
header img
Kuasa hukum pelapor Suk Fen Se, Jefri MT Sipahutar, SH, M.Kn. (Foto: Odi/iNewsMedan.id)

Jefri menjelaskan, setelah satu setengah tahun diproses, polisi telah menetapkan kedua tersangka sebagai tersangka dan melimpahkan berkas penyidikan ke Polda Sumut.

"Pada tanggal 18 Agustus 2023, kedua tersangka dipanggil untuk menjalani proses penyidikan," jelasnya.

Jefri mengungkapkan bahwa kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian materil sebesar Rp390.997.650. Sebagai kuasa hukum pelapor atau korban, mereka telah memohon perlindungan hukum dan meminta agar penyidikan segera dilakukan oleh Polda Sumut.

"Kami optimis klien kami akan memenangkan perkara ini di pengadilan. Bukti-bukti yang cukup telah kami persiapkan dan kami siap mendukung proses hukum acara," ungkapnya.

"Harapan kami, Dirkrimum Polda Sumut memberikan apresiasi terhadap perkara ini, sehingga memberikan kepastian hukum kepada klien kami," tandas Jefri.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut