MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota bersama Kejaksaan Negeri Medan melakukan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Bidang Hukum dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara Antara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota Dengan Kejaksaan Negeri Medan merupakan tindaklanjut Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor : PER/119/042022 B-06/G/Gs.2/PKS/04/2022 tanggal 6 April 2022 dan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : PER/13/102022 04/L.02/Gs.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Suci Rahmad menegaskan, kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan kejaksaan, merupakan implementasi atas Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Presiden mengamanahkan yang ditujukan kepada 19 Menteri, seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, dan PENEGAK KEPATUHAN DAN HUKUM OLEH JAKSA AGUNG, Jaksa Agung mengambil langkah optimalisasi program jaminan sosial dan kemudian ditindaklanjuti hingga tingkat kabupaten dan kota. Selanjutnya khusus di Sumatera Utara telah diterbitkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 560/7095/2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara)," tegasnya, Selasa (15/8/2023).
Suci menjelaskan, kerja sama tersebut untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan agar perusahaan mendaftarkan pekerjanya tidak separuh dari jumlah pekerja, tidak separuh jumlah upah, dan tidak separuh program, tetapi harus sepenuhnya.
BPJAMSOSTEK telah melakukan pendekatan persuasif jika perusahaan mengabaikan pendekatan persuasif tersebut maka dengan terpaksa kami limpahkan ke pihak Kejaksaan untuk melakukan Sanksi Administratif, Gugatan Sederhana hingga Sanksi Pidana.
"Pelaksanaan kerja sama telah berjalan baik namun memang masih terdapat badan usaha menunggak iuran, daftar sebagian tenaga kerja dan belum patuh yang jumlahnya cukup signifikan, sehingga mengabaikan hak-hak normatif pekerjanya. Ini tantangan untuk meningkatkan perlindungan pekerja, Ia berharap, dengan terus terjalin kerja sama, termasuk dengan penandatanganan MoU, semakin meningkat kepatuhan perusahaan dan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Wahyu Sabrudin menuturkan, kerjasama seperti ini sejalan dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dimana dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa: ”Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah.”
"Kerjasama ini bisa melalui jalur Litigasi (pengadilan) maupun non-Litigasi (luar pengadilan) melalui Bidang Perdata dan TUN Kejari Medan," ujarnya.
Kerjasama tersebut diharapkan dapat memperkuat entry point sinergitas kerjasama antara Kejari Medan dan BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota.
Dalam peningkatan kepatuhan pemberi kerja kedalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai amanah peraturan Perundang-undangan sehingga dapat terwujud Universal Worker Coverage (UWC) di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kota Medan.
“Prinsipnya Kejaksaan Negeri Medan siap berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota untuk menciptakan iklim usaha yang produktif di kota Medan dan Pekerja semakin terlindungi dan sejahtera," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar