get app
inews
Aa Text
Read Next : Bolos 70 Hari, Hakim PT Medan Diberhentikan Secara Tetap

Banding Ditolak, Kurir 52 Kg Sabu di Medan Tetap Dihukum Mati

Selasa, 18 Januari 2022 | 15:49 WIB
header img
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)


MEDAN, iNews. id -  Harapan Hamidi M.Y alias Mauktar bin M. Yacob (46), kurir 52 Kilogram sabu untuk lolos dari hukuman mati belum terwujud. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menolak banding yang diajukan pria tamatan sekolah dasar ini.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, putusan itu dibacakan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai Ronius pada Kamis, 13 Januari 2022.

Dalam nota putusan bernomor 1963/Pid.Sus/2021/PT MDN itu, Ronius yang dibantu dua hakim anggota yakni Purwono Edi Santosa dan Krosbin Lumban Gaol menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menghukum terdakwa dengan pidana mati.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1924/Pid.Sus/2021/PN Mdn  tanggal 26 Oktober 2021, yang dimintakan banding," bunyi putusan itu sebagaimana dikutip dari SIPP PN Medan, Selasa (18/1).

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut