Masih dikatakan Darmawan, kliennya akan tetap konsisten mempertahankan hak atas tanah atau tangkahan itu.
"Sampai langit runtuh pun keadilan harus ditegakkan, terutama supaya masyarakat luas jangan lagi diperlakukan semena-mena. Apa yang terjadi dengan tangkahan Budi Jaya di Kota Sibolga, Sumatera Utara ini harus menjadi contoh. Mestinya, sebagai abdi negara, Walikota Sibolga harus mengedepankan hukum dari pada kekuasaan, dan tidak bertindak semena-mena terhadap masyarakat awam," katanya.
Dengan keluarnya putusan PN Sibolga dan telah inkracht, lanjut kuasa hukum, menyatakan tidak menerima gugatan pihak Pemko Sibolga terhadap tanah tangkahan Budi Jaya.
"Maka haruslah pihak Pemko Sibolga menjadikannya pelajaran besar. Kepada majelis hakim, kami berterimakasih, karena masih punya hati nurani,” beber Darmawan Yusuf
Perlu diketahui, pascaputusan perdata telah inkracht melalui PN Sibolga.
Korban juga mengadukan dugaan penganiayaan dengan laporan pengaduan korban Kartono di Polres Sibolga.
Tak hanya itu, pihaknya juga membuat pengaduan ke Polda Sumut dengan dugaan penyerobotan tanah yang saat ini sedang berjalan dengan terlapor Walikota Sibolga.
Editor : Odi Siregar