get app
inews
Aa Read Next : Pemkab Deliserdang Menang Kasasi soal Gugatan Kadis Kesehatan

Korban Penyerobotan Lahan dan Bangunan Bernafas Lega Setelah Gugatan Pemkot Sibolga Ditolak PN

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 18:00 WIB
header img
Kartono (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Darmawan Yusuf (kanan) saat berada di Pengadilan Negeri Sibolga. (Foto: Istimewa)

Masih dikatakan Darmawan, kliennya akan tetap konsisten mempertahankan hak atas tanah atau tangkahan itu. 

"Sampai langit runtuh pun keadilan harus ditegakkan, terutama supaya masyarakat luas jangan lagi diperlakukan semena-mena. Apa yang terjadi dengan tangkahan Budi Jaya di Kota Sibolga, Sumatera Utara ini harus menjadi contoh. Mestinya, sebagai abdi negara, Walikota Sibolga harus mengedepankan hukum dari pada kekuasaan, dan tidak bertindak semena-mena terhadap masyarakat awam," katanya. 

Dengan keluarnya putusan PN Sibolga dan telah inkracht, lanjut kuasa hukum, menyatakan tidak menerima gugatan pihak Pemko Sibolga terhadap tanah tangkahan Budi Jaya.

"Maka haruslah pihak Pemko Sibolga menjadikannya pelajaran besar. Kepada majelis hakim, kami berterimakasih, karena masih punya hati nurani,” beber Darmawan Yusuf  

Perlu diketahui, pascaputusan perdata telah inkracht melalui PN Sibolga.

Korban juga mengadukan dugaan penganiayaan dengan laporan pengaduan korban Kartono di Polres Sibolga.

Tak hanya itu, pihaknya juga membuat pengaduan ke Polda Sumut dengan dugaan penyerobotan tanah yang saat ini sedang berjalan dengan terlapor Walikota Sibolga. 

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut