get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Deliserdang Menang Kasasi soal Gugatan Kadis Kesehatan

Korban Penyerobotan Lahan dan Bangunan Bernafas Lega Setelah Gugatan Pemkot Sibolga Ditolak PN

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 18:00 WIB
header img
Kartono (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Darmawan Yusuf (kanan) saat berada di Pengadilan Negeri Sibolga. (Foto: Istimewa)

SIBOLGA, iNewsMedan.id - Kartono (86) dan anaknya Sukino akhirnya bisa bernafas lega setelah pengadilan negeri Sibolga memenangkan perkaranya, yang menjadi korban perampasan lahan dan bangunan oleh pemerintah Sibolga.

Kartono yang sudah puluhan tahun membangun usaha di atas tanahnya menjadi korban pembongkaran paksa dengan alasan pembangunan Pasar Ikan Modern.

Kuasa hukum korban, Darmawan Yusuf mengatakan, bahwa clientnya yang merupakan pemilik lahan dibuktikan dengan sertifikat, bukti otentik lainnya, tiba-tiba ‘dirampas’ yang puncaknya pada sekitar Juni 2022 lalu. Setelah beberapa lama kasusnya berjalan hingga sampai di meja Pengadilan. 

Di mana, Pemko Sibolga setelah meluluhlantakkan, membongkar paksa bangunan, lalu menduduki tangkahan Budi Jaya dan sebagian tanah milik Kartono/Sukino di sekitar tangkahan, di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Pemkot Sibolga melakukan hal tersebut dengan alasan menjalankan proyek Pasar Ikan Modern, kemudian baru mengajukan gugatan ke PN Sibolga. 

"Akhirnya, majelis hakim PN Sibolga tidak menerima gugatan Pemko Sibolga terhadap Kartono/Sukino yang dipertegas dengan Putusan Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Sbg dan saat ini telah inkracht pada Jumat (11/8/2023)," ujarnya , Sabtu (12/8/2023).

Lanjut Darmawan, dalam pertimbangan hakim, bahwa penggugat tidak bisa membuktikan dalil gugatannya, baik mengenai objek tanahnya maupun alas haknya. 

Sehingga hakim mengeluarkan putusan tidak menerima gugatan penggugat (Pemkot sibolga).

“Negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Bagaimana mungkin mereka melakukan eksekusi sebagian terlebih dulu terhadap tanah dan bangunan klien saya. Baru kemudian  memasukkan gugatan perdata ke pengadilan dan selama proses persidangan, proyek terus berjalan tanpa menghormati hukum dan proses Pengadilan Negeri," ucapnya.

Dalam perkara ini, Darmawan berharap jangan lagi pertontonkan bahwa dengan memiliki kekuasaan di pemerintahan jadi bisa seenaknya mengangkangi aturan hukum yang ada. 

"Ini jelas-jelas seperti seperti di masa penjajahan. Apa karena dia menjabat Walikota Sibolga atau ada kekuatan besar lagi di belakangnya, sehingga bisa seperti sesukanya menginjak-injak hak masyarakat?,” ucap Darmawan Yusuf.

Masih dikatakan Darmawan, kliennya akan tetap konsisten mempertahankan hak atas tanah atau tangkahan itu. 

"Sampai langit runtuh pun keadilan harus ditegakkan, terutama supaya masyarakat luas jangan lagi diperlakukan semena-mena. Apa yang terjadi dengan tangkahan Budi Jaya di Kota Sibolga, Sumatera Utara ini harus menjadi contoh. Mestinya, sebagai abdi negara, Walikota Sibolga harus mengedepankan hukum dari pada kekuasaan, dan tidak bertindak semena-mena terhadap masyarakat awam," katanya. 

Dengan keluarnya putusan PN Sibolga dan telah inkracht, lanjut kuasa hukum, menyatakan tidak menerima gugatan pihak Pemko Sibolga terhadap tanah tangkahan Budi Jaya.

"Maka haruslah pihak Pemko Sibolga menjadikannya pelajaran besar. Kepada majelis hakim, kami berterimakasih, karena masih punya hati nurani,” beber Darmawan Yusuf  

Perlu diketahui, pascaputusan perdata telah inkracht melalui PN Sibolga.

Korban juga mengadukan dugaan penganiayaan dengan laporan pengaduan korban Kartono di Polres Sibolga.

Tak hanya itu, pihaknya juga membuat pengaduan ke Polda Sumut dengan dugaan penyerobotan tanah yang saat ini sedang berjalan dengan terlapor Walikota Sibolga. 

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut