Polda Sumut Ungkap 4 Kasus Penyalahgunaan BBM, 9 Orang Diamankan

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Dalam kurun waktu sepekan, Polres Tanjung Balai bersama dengan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap empat perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin. Di mana, sembilan orang berhasil diamankan dalam perkara pidana tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan di wilayah Kota Tanjungbalai.
"Dalam pengungkapan itu sembilan orang diamankan bersama barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah Lima GT 99," katanya didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun dan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yusuf, Rabu (8/9/2023).
Hadi menyebut, kesembilan orang yang diamankan itu masih sebagai saksi untuk didalami keterangannya. Sedangkan untuk barang bukti puluhan ton BBM solar tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina untuk memastikan apakah solar itu produk Pertamina atau bukan.
"Pengungkapan kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin ini akan didalami lebih jauh oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut," terangnya.
Editor : Odi Siregar