Sahat menegaskan akan melaporkan kasus ini ke KPK dan akan membuat pengaduan secara langsung kepada KPK agar jelas kepastian hukumnya sehingga tidak akan terjadi lagi penyelewengan terhadap uang negara di Kabupaten Toba.
"Karena kasus ini sudah dihentikan dari Polda Sumut, kasus ini akan saya laporkan langsung ke KPK dan rencananya dalam Bulan Agustus ini, saya akan ke Jakarta untuk membuat pengaduan secara langsung kepada KPK agar jelas kepastian hukumnya. Sehingga tidak akan terjadi lagi penyelewengan terhadap uang negara di Kabupaten Toba," tegas Sahat.
Sebelumnya, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait dugaan korupsi pengadan bibit jagung di Kabupaten Toba tahun 2021 dengan anggaran, Rp6.042.330.000 dari Polda Sumatra Utara yang disampaikan Kabid Humas Polda, Kombes Pol Hadi Wahyudi beberapa waktu lalu, dipertanyakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih dan akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hadi mengatakan adanya pengaduan masyarakat dugaan korupsi pengadaan bibit jagung tahun anggaran 2021, kemudian ditindaklanjuti Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, kemudian melakukan koordinasi dengan Inspektorat lalu melakukan proses terhadap kasus yang sedang berjalan.
"Betul, ditemukan ada kekurangan atau ada yang harus dibayarkan perusahaan sekitar Rp8.200.000 yang harus dikembalikan kepada pemerintah daerah. Sudah dikembalikan maka kasus sudah dihentikan dan sudah selesai," ucap Kabid Humas Polda.
Editor : Odi Siregar