TOBA, iNewsMedan.id - Dugaan korupsi pengadaan bibit jagung di Kabupaten Toba Tahun 2021 senilai Rp6,04 miliar yang dihentikan oleh Polda Sumatera Utara membuat Laskar Merah Putih melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laskar Merah Putih telah menemukan beberapa kejanggalan dalam kasus ini. Salah satunya adalah pelaksanaan pengadaan bibit jagung yang bernilai miliaran rupiah melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang aturan penghunjukan langsung.
Menurut Ketua Laskar Merah Putih, Sahat Butarbutar, anggaran sudah melebihi 200 juta wajib dilakukan tender, namun tidak dilakukan dan dugaan benih jagung yang dibeli hanya 38 ton dari 50 ton nilai kontrak.
"Kuat dugaan uang negara yang diselewengkan atau dikorupsi untuk memperkaya diri sendiri dan dihitung sekitar Rp2,43 miliar," katanya, Jumat (4/8/2023).
Laskar Merah Putih menemukan beberapa kejanggalan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Toba, seperti Bupati Poltak Sitorus dan Kepala Dinas Pertanian, T. H Sitorus. Pemerintah Toba melaksanakan pengadaan bibit jagung yang bernilai miliaran rupiah dan melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Kata Sahat, Pemerintah Kabupaten Toba yang dipimpin langsung Bupati melakukan penanaman perdana tanggal 16 Juni 2021 sebelum LPSE mengeluarkan putusan pada tanggal 08 Juli 2021.
"Demikian juga pihak perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan secara langsung mentransfer uang langsung ke distributor tanpa melalui UD RISKI TANI sebagai pengecer resmi," ujarnya.
Sahat menegaskan akan melaporkan kasus ini ke KPK dan akan membuat pengaduan secara langsung kepada KPK agar jelas kepastian hukumnya sehingga tidak akan terjadi lagi penyelewengan terhadap uang negara di Kabupaten Toba.
"Karena kasus ini sudah dihentikan dari Polda Sumut, kasus ini akan saya laporkan langsung ke KPK dan rencananya dalam Bulan Agustus ini, saya akan ke Jakarta untuk membuat pengaduan secara langsung kepada KPK agar jelas kepastian hukumnya. Sehingga tidak akan terjadi lagi penyelewengan terhadap uang negara di Kabupaten Toba," tegas Sahat.
Sebelumnya, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait dugaan korupsi pengadan bibit jagung di Kabupaten Toba tahun 2021 dengan anggaran, Rp6.042.330.000 dari Polda Sumatra Utara yang disampaikan Kabid Humas Polda, Kombes Pol Hadi Wahyudi beberapa waktu lalu, dipertanyakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih dan akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hadi mengatakan adanya pengaduan masyarakat dugaan korupsi pengadaan bibit jagung tahun anggaran 2021, kemudian ditindaklanjuti Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, kemudian melakukan koordinasi dengan Inspektorat lalu melakukan proses terhadap kasus yang sedang berjalan.
"Betul, ditemukan ada kekurangan atau ada yang harus dibayarkan perusahaan sekitar Rp8.200.000 yang harus dikembalikan kepada pemerintah daerah. Sudah dikembalikan maka kasus sudah dihentikan dan sudah selesai," ucap Kabid Humas Polda.
Editor : Odi Siregar