MEDAN, iNewsMedan.id- Kasus kekerasan dan penelantaran terhadap anak menjadi salah satu prioritas Ditreskrimum Polda Sumut dalam menanganinya.
Untuk mencegah anak menjadi korban kekerasan atau menjurus sebagai pelaku dugaan tindak pidana, maka peran keluarga sangat penting sebagai benteng pencegahan.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menghimbau kepada kepala keluarga untuk lebih memberikan kesadaran dan pengetahuan dalam menjaga kualitas pergaulan dan tindakan di masyarakat.
"Peran keluarga sangat penting, karena kuantitas waktu anak lebih banyak di keluarga dari pada di sekolah," katanya.
Lanjut Sumaryono, untuk kasus penelantaran terhadap anak, untuk tahun 2022 terjadi tindak pidana 164 sedangkan 2023 hingga Januari ke Juni berjumlah 38, terjadi penurunan walaupun belum diakhir tahun.
Pemerkosaan tahun 2022 berjumlah 42, sedangkan Januari hingga Juni 2023 berjumlah 3 tindak pidana.
Tindak pidana pencabulan tahun 2022 berjumlah 986 sedangkan Januari hingga Juni 2023 berjumlah 253 kasus.
Editor : Ismail