get app
inews
Aa Text
Read Next : Promosikan Judi Online, Pria Medan Ditangkap Polda Sumut 

Pelaku Promosi Situs Judi Online Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Jum'at, 28 Juli 2023 | 08:00 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto : Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Youtuber Ferdian Paleka yang sempat viral lantaran membuat konten prank bingkisan sampah, meraup Rp620 juta dari meng-endrose 2 situs judi online. Akibat perbuatannya, Ferdian Paleka kembali meringkuk di balik jeruji besi.

Akibat perbuatannya, Ferdian Paleka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ferdian Paleka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kasus Ferdian Paleka telah dilimpahkan ke Kejati Jabar karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Tidak lama lagi Ferdian Paleka akan disidangkan.

Artikel ini telah terbit di halaman iNewsJabar.id dengan judul Masyarakat Diimbau Tak Promosikan Judi Online, Pelaku Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut