BANDUNG, iNewsMedan.id - Polisi menyebut pelaku promosi situs judi online terancam hukuman 6 tahun penjara. Mengingat, praktik perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, di Indonesia, perjudian termasuk tindak pidana. Selain pembuat aplikasi judi online, pemain, dan yang mempromosikan terancam hukuman pidana. Bahkan pembuat situs judi online dan penyelenggara perjudian ada pidana tambahan.
"Pelaku bisa dipidana 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (27/7/2023).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, judi online telah didesain menguntungkan si pembuat aplikasi. Sementara itu, pengguna aplikasi atau pemain judi online, bukan keuntungan yang diperoleh melainkan kerugian. Pembuat aplikasi judi online pada prinsipnya berupaya mencari keuntungan sebesar-besarnya. Karena itu mereka membuat aplikasi agar tetap menang.
"Masyarakat harus menyadari bahwa judi itu, termasuk yang online, merupakan pelanggaran pidana," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diberitakan sebelumnya, Youtuber Ferdian Paleka yang sempat viral lantaran membuat konten prank bingkisan sampah, meraup Rp620 juta dari meng-endrose 2 situs judi online. Akibat perbuatannya, Ferdian Paleka kembali meringkuk di balik jeruji besi.
Akibat perbuatannya, Ferdian Paleka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ferdian Paleka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kasus Ferdian Paleka telah dilimpahkan ke Kejati Jabar karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Tidak lama lagi Ferdian Paleka akan disidangkan.
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsJabar.id dengan judul Masyarakat Diimbau Tak Promosikan Judi Online, Pelaku Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Editor : Odi Siregar