BANDUNG, iNewsMedan.id - Polisi menyebut pelaku promosi situs judi online terancam hukuman 6 tahun penjara. Mengingat, praktik perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, di Indonesia, perjudian termasuk tindak pidana. Selain pembuat aplikasi judi online, pemain, dan yang mempromosikan terancam hukuman pidana. Bahkan pembuat situs judi online dan penyelenggara perjudian ada pidana tambahan.
"Pelaku bisa dipidana 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (27/7/2023).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, judi online telah didesain menguntungkan si pembuat aplikasi. Sementara itu, pengguna aplikasi atau pemain judi online, bukan keuntungan yang diperoleh melainkan kerugian. Pembuat aplikasi judi online pada prinsipnya berupaya mencari keuntungan sebesar-besarnya. Karena itu mereka membuat aplikasi agar tetap menang.
"Masyarakat harus menyadari bahwa judi itu, termasuk yang online, merupakan pelanggaran pidana," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor : Odi Siregar