get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Massa Minta Polda Sumut Berantas Begal dan Geng Motor

119 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Masyarakat Ditangkap Polda Sumut

Selasa, 25 Juli 2023 | 18:00 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kepolisan Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) beserta jajarannya menangkap setidaknya 119 pelaku kejahatan jalanan yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang meresahkan masyarakat. Di mana, pengungkapan tersebut dilakukan sejak Januari hingga 20 Juli 2023.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa 119 pelaku curas ini ditangkap dari beberapa wilayah di Sumut. Mereka terlibat dalam aksi kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat.

"Selama Januari hingga 20 Juli 2023, sebanyak 119 tersangka. Ditangkap dari wilayah 6 Polres jajaran," kata Hadi, Selasa (25/7/2023). 

Hadi menuturkan, seratusan bandit jalanan ini ditangkap karena terlibat 69 kasus curas atau biasa disebut begal.

"Seratusan tersangka ini terungkap dari 69 kasus yang ada di wilayah 6 Polres jajaran," ungkapnya.

Dari 69 kasus curas itu, di antaranya 45 kasus Polrestabes Medan, Polresta Deliserdang 3 kasus, Polres Belawan 12 kasus, Polres Asahan 1 kasus, Polres Batu Bara 5 kasus, Polres Simalungun 1 kasus dan Polres Binjai 2 kasus. 

"Para pelaku curas ini melakukan kejahatan terhadap 69 korbannya," terang Hadi.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut