MEDAN, iNewsMedan.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana, di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor Sabtu (22/7/2023).
Kepala BPBD Kota Medan, Muhammad Husni diwakili Ketua Tim Kerja Lingkup Kesiapsiagaan,
Muhammad Yamin Daulay mengatakan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang kebencanaan kepada masyarakat.
"Masyarakat berperan besar dalam menjaga kelestarian lingkungan," jelasnya.
Dia menerangkan, peran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dapat dilakukan dengan tidak membuang sampah sembarangan dan berpartisipasi menjaga lingkungan.
Lebih lanjut Muhammad Yamin Daulay mengimbau agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan dan berpartisipasi menjaga lingkungan.
Editor : Odi Siregar