get app
inews
Aa Text
Read Next : Di Singapura, Menteri Dihukum karena Kasus Nebeng Jet Pribadi, Bagaimana di Indonesia? 

Pria Beri Makan Burung di Taman Singapura Didenda Rp54 Juta

Sabtu, 22 Juli 2023 | 13:00 WIB
header img
Singapura. (Foto: Istimewa)

Petugas telah memberitahunya tetapi dia tetap memberi makan burung sebanyak 15 kali. Aksi terakhirnya dilakukan pada Desember 2022.

Dia biasanya membeli roti atau mengambil nasi dari sisa makanannya untuk memberi makan burung di sekitar daerah Geylang.

Pada 2018 dan 2020, Rajandran juga pernah disidang karena kasus yang sama. Sehari sebelumnya, dia baru saja didenda Rp41 juta karena membuang sampah sembarangan.

Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Beri Makan Burung di Trotoar, Kakek di Singapura Didenda Rp54 Juta

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut