Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bangga! Pelari Sumut Daniel Simanjuntak Raih Emas dan Kumandangkan Indonesia Raya di Singapura
Advertisement . Scroll to see content

Pria Beri Makan Burung di Taman Singapura Didenda Rp54 Juta

Sabtu, 22 Juli 2023 | 13:00 WIB
  • author Muhammad Fida Ul Haq
Pria Beri Makan Burung di Taman Singapura Didenda Rp54 Juta
Singapura. (Foto: Istimewa)

SINGAPURA, iNewsMedan.id - Pria bernama V Rajandran (67) nekat memberi makan burung merpati di taman dan trotoar di Singapura. Alhasil, ia pun didenda 4.800 dolar Singapura atau setara Rp54 juta.

Singapura melarang siapa pun memberi makan satwa liar tanpa izin. Jika tertangkap, maka akan dindenda.

Rajandran memberi makan burung dengan potongan roti di trotoar dan taman. Dia tertangkap memberi satwa liar itu sebanyak 15 kali.

Seperti dilaporkan Channel News Asia, Sabtu (22/7/2023), Rajandran harus segera membayar denda tersebut. Jika tidak membayar denda, dia akan dipenjara selama 16 hari.

Pelanggaran pertama dilihat petugas pada Agustus 2022. Rajandran memberi makan burung dengan membuang potongan roti di trotoar dan tepi rumput.

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut