JAKARTA, iNewsMedan.id - Seorang petani di Kanada terkena denda ratusan juta rupiah gara-gara menggunakan emoji jempol di aplikasi percakapan.
Baru-baru ini, Pengadilan Kanada membuat putusan menggemparkan tentang penggunaan emoji di aplikasi Whatsapp, yang kemudian dibahas meluas di berbagai media hingga media sosial.
Pengadilan Kanada memutuskan bahwa emoji jempol (????????) yang dikirim sebagai pesan teks dapat ditafsirkan sebagai persetujuan termasuk untuk kontrak yang dibahas dalam percakapan online.
Seperti dikutip The Guardian, kasus penggunaan emoji jempol yang berujung denda itu, melibatkan dua perusahaan, South West Terminal Ltd (SWT) dan Achter Land & Cattle Ltd, yang pernah berbisnis.
SWT menggugat Achter, perusahaan suplier pertanian, atas pelanggaran kontrak dan dugaan kegagalan di pihak mereka untuk mengirimkan 87 ton rami, berbagai benih.
Kasus ini bermula dari percakapan Kent Mikleborough dari SWT dengan petani Chris Achter. Kent Mikleborough melakukan percakapan telepon dan kemudian mengirim pesan di Whatsapp berupa gambar kontrak untuk pengiriman rami, dan menuliskan pesan, "mohon konfirmasi kontrak rami".
Chris Achter membalas pesan tersebut dengan emoji jempol, yang ditafsirkan Kent Mikleborough sebagai persetujuan atas kontrak pembelian rami yang diajukannya. Hingga tiba waktunya pengiriman barang, Chris Achter tidak mengirimkan rami sesuai kontrak, sehingga SWT kemudian mengajukan gugatan terhadap petani tersebut ke Pengadilan Kanada.
Namun, Chris Achter mengaku tidak pernah menyetujui kontrak tersebut sejak awal. Pengadilan memenangkan SWT, meminta Achter untuk membayar 61.442 dolar AS atau sekitar Rp923,166 juta
Dalam dokumen pengadilan, Chris Achter mengatakan, “Saya mengonfirmasi bahwa emoji jempol hanya mengonfirmasi bahwa saya menerima kontrak Flax. Itu bukan konfirmasi bahwa saya setuju dengan ketentuan Kontrak Rami."
Editor : Odi Siregar