JAKARTA, iNewsMedan.id - Seorang petani di Kanada terkena denda ratusan juta rupiah gara-gara menggunakan emoji jempol di aplikasi percakapan.
Baru-baru ini, Pengadilan Kanada membuat putusan menggemparkan tentang penggunaan emoji di aplikasi Whatsapp, yang kemudian dibahas meluas di berbagai media hingga media sosial.
Pengadilan Kanada memutuskan bahwa emoji jempol (????????) yang dikirim sebagai pesan teks dapat ditafsirkan sebagai persetujuan termasuk untuk kontrak yang dibahas dalam percakapan online.
Seperti dikutip The Guardian, kasus penggunaan emoji jempol yang berujung denda itu, melibatkan dua perusahaan, South West Terminal Ltd (SWT) dan Achter Land & Cattle Ltd, yang pernah berbisnis.
SWT menggugat Achter, perusahaan suplier pertanian, atas pelanggaran kontrak dan dugaan kegagalan di pihak mereka untuk mengirimkan 87 ton rami, berbagai benih.
Kasus ini bermula dari percakapan Kent Mikleborough dari SWT dengan petani Chris Achter. Kent Mikleborough melakukan percakapan telepon dan kemudian mengirim pesan di Whatsapp berupa gambar kontrak untuk pengiriman rami, dan menuliskan pesan, "mohon konfirmasi kontrak rami".
Chris Achter membalas pesan tersebut dengan emoji jempol, yang ditafsirkan Kent Mikleborough sebagai persetujuan atas kontrak pembelian rami yang diajukannya. Hingga tiba waktunya pengiriman barang, Chris Achter tidak mengirimkan rami sesuai kontrak, sehingga SWT kemudian mengajukan gugatan terhadap petani tersebut ke Pengadilan Kanada.
Namun, Chris Achter mengaku tidak pernah menyetujui kontrak tersebut sejak awal. Pengadilan memenangkan SWT, meminta Achter untuk membayar 61.442 dolar AS atau sekitar Rp923,166 juta
Dalam dokumen pengadilan, Chris Achter mengatakan, “Saya mengonfirmasi bahwa emoji jempol hanya mengonfirmasi bahwa saya menerima kontrak Flax. Itu bukan konfirmasi bahwa saya setuju dengan ketentuan Kontrak Rami."
Menurut Chris Achter, syarat dan ketentuan lengkap dari Kontrak Flax tidak dikirimkan kepadanya, dan dia menganggao bahwa kontrak lengkap akan mengikuti melalui faks atau email untuk ditinjau dan ditandatangani.
"Tuan Mikleborough mengirimi saya pesan singkat secara teratur, dan banyak dari pesan itu tidak resmi,” ujar Chris Achter.
Pengacara Kent Mikleborough kemudian bertanya pada Chris Achter apakah dia pernah mencari di Google arti dari emoji jempol. Pengacara itu, kemudian menjelaskan bahwa emoji jempol diartikan sebagai versi “Saya setuju” dan oleh karena itu, maknanya jelas dianggap sebagai persetujuan atas kontrak pembelian Rami yang disampaikan Kent Mikleborough.
Pada akhirnya, Pengadilan Kanada memenangkan Kent Mikleborough, dengan alasan bahwa ada cukup banyak kesaksian pihak SWT yang menunjukkan bahwa pembahasan kontrak sudah dilakukan sebelumnya, sehingga percakapan lewat chat yang menggunakan emoji jempol dapat dianggap sebagai persetujuan.
Pengadilan Kanada menyatakan, Chris Achter menanggapi tawaran kontrak. Kent Mikleborough meneleponnya karena melalui Bob Achter (ayah Chris) Chris telah menyatakan minatnya pada kontrak pembelian rami. Selama panggilan itu, Kent dan Chris berbicara tentang kontrak rami.
"Kesepakatan tampaknya telah dibuat setidaknya secara lisan. Ini diikuti oleh Kent yang mengirimkan tangkapan layar dari kontrak Produksi Pengiriman yang Ditangguhkan dengan judul yang jelas… seperti yang telah mereka lakukan beberapa kali sebelumnya tanpa masalah. Kent menambahkan 'Tolong konfirmasi kontrak rami' dan Chris menanggapi dari ponselnya dengan emoji ????????, sehingga hal ini dianggap sebagai persetujuan atas kontrak yang dibicarakan sebelumnya," bunyi putusan Pengadilan Kanada.
Disebutkan pula, emoji adalah pelengkap dari percakapan, sehingga jika tidak disertai dengan penjelasan alias hanya berdiri sendiri, maka emoji yang digunakan dianggap melengkapi percakapan yang sebelumnya.
Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Gara-Gara Emoji Jempol, Petani Ini Kena Denda Ratusan Juta
Editor : Odi Siregar