MEDAN, iNewsMedan.id - Terdakwa Jai Sanker alias Rakes divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa, (11/7/2023). Hakim As’ad Rahim menyatakan Rakes terbukti melanggar Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Hukuman ini jauh lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Septian Napitupulu. Dalam sidang tuntutan, jaksa cuma meminta agar hakim menghukum Rakes enam bulan penjara.
Rakes merupakan terdakwa dengan kasus perintangan dan pengancaman pembunuhan terhadap jurnalis yang melaksanakan kegiatan jurnalistik beberapa waktu lalu.
Komite Keselamatan Jurnalis Kota Medan, terdiri dari AJI (Aliansi Jurnalis Independen), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan, bahwa kasus ini semestinya dijadikan contoh bagi siapapun agar tidak melakukan perintangan terhadap kerja-kerja jurnalis.
“Sudah sepatutnya semua pihak memahami bahwa jurnalis bekerja dilindungi oleh undang-undang. Dengan adanya kasus ini, semakin membuktikan bahwa siapa saja yang melakukan perintangan, mengancam, apalagi sampai melakukan kekerasan akan mendapat konsekuensi hukum,” jelas Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, Kamis (13/7/2023).
Cristison menyebut, bahwa kasus ini patut menjadi contoh agar tindakan serupa tidak terulang lagi kedepannya. Ia juga meminta semua pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalis di lapangan.
Meski begitu, Cristison juga mengimbau kepada semua jurnalis untuk menjalankan tugas secara profesional dan patuh terhadap kode etik dan UU Pers.
“Jika jurnalis mendapatkan perintangan, pengancaman, apalagi kekerasan, sebaiknya segera melapor ke aparat penegak hukum. Jangan takut, karena kita bekerja untuk memenuhi kepentingan publik dalam menyampaikan informasi,” terang Tison.
Sekretaris PFI Medan, Arifin Al Alamudi menuturkan, kasus ini menjadi peringatan bagi siapa saja agar jangan main-main terhadap tugas dan kerja-kerja jurnalis. Sebab, sambung Arifin, perintangan terhadap kerja-kerja jurnalistik bisa menimbulkan implikasi hukum.
“Bagi rekan-rekan jurnalis, dalam menjalankan tugas di lapangan, sebaiknya membawa dan menggunakan kartu identitas,” kata Arifin.
Ketua Pengda IJTI Sumut, Tuti Alawiyah Lubis menambahkan, bahwa aparat penegak hukum juga harus memahami implementasi Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Editor : Odi Siregar