get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpilih Sebagai Ketua Umum KoJAM, Joko Irawan: Komunitas Ini Dibentuk untuk Tempat Silaturahmi

Kasus Premanisme Jai Sanker Jadi Contoh untuk Pelaku Perintangan Jurnalistik

Jum'at, 14 Juli 2023 | 18:45 WIB
header img
Kasus Premanisme Jai Sanker Jadi Contoh untuk Pelaku Perintangan Jurnalistik. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Terdakwa Jai Sanker alias Rakes divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa, (11/7/2023). Hakim As’ad Rahim menyatakan Rakes terbukti melanggar Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Hukuman ini jauh lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Septian Napitupulu. Dalam sidang tuntutan, jaksa cuma meminta agar hakim menghukum Rakes enam bulan penjara.

Rakes merupakan terdakwa dengan kasus perintangan dan pengancaman pembunuhan terhadap jurnalis yang melaksanakan kegiatan jurnalistik beberapa waktu lalu.

Komite Keselamatan Jurnalis Kota Medan, terdiri dari AJI (Aliansi Jurnalis Independen), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan, bahwa kasus ini semestinya dijadikan contoh bagi siapapun agar tidak melakukan perintangan terhadap kerja-kerja jurnalis.

“Sudah sepatutnya semua pihak memahami bahwa jurnalis bekerja dilindungi oleh undang-undang. Dengan adanya kasus ini, semakin membuktikan bahwa siapa saja yang melakukan perintangan, mengancam, apalagi sampai melakukan kekerasan akan mendapat konsekuensi hukum,” jelas Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, Kamis (13/7/2023).

Cristison menyebut, bahwa kasus ini patut menjadi contoh agar tindakan serupa tidak terulang lagi kedepannya. Ia juga meminta semua pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalis di lapangan. 

Meski begitu, Cristison juga mengimbau kepada semua jurnalis untuk menjalankan tugas secara profesional dan patuh terhadap kode etik dan UU Pers.

“Jika jurnalis mendapatkan perintangan, pengancaman, apalagi kekerasan, sebaiknya segera melapor ke aparat penegak hukum. Jangan takut, karena kita bekerja untuk memenuhi kepentingan publik dalam menyampaikan informasi,” terang Tison.

Sekretaris PFI Medan, Arifin Al Alamudi menuturkan, kasus ini menjadi peringatan bagi siapa saja agar jangan main-main terhadap tugas dan kerja-kerja jurnalis. Sebab, sambung Arifin, perintangan terhadap kerja-kerja jurnalistik bisa menimbulkan implikasi hukum.

“Bagi rekan-rekan jurnalis, dalam menjalankan tugas di lapangan, sebaiknya membawa dan menggunakan kartu identitas,” kata Arifin.

Ketua Pengda IJTI Sumut, Tuti Alawiyah Lubis menambahkan, bahwa aparat penegak hukum juga harus memahami implementasi Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sehingga, kata Tuti, ketika terjadi kasus perintangan, pengancaman, dan kekerasan terhadap jurnalis, aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dapat memproses laporan yang dilayangkan korban.

Terpisah, Wakil Direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan, Alinafiah Matondang mengatakan, bahwa aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian wajib menerima pengaduan masyarakat yang menjadi korban dugaan tindak pidana.

Terlebih, lanjut Ali, rekan-rekan jurnalis yang menjadi korban kekerasan penghalangan kerja-kerja profesinya. Sebab, lanjut Ali, jurnalis merupakan pilar demokrasi.

“Jika profesi jurnalis dihalangi, maka masyarakat terhalang mendapatkan hak akan informasi. Menghalangi kerja jurnalis sama artinya menghalangi pemenuhan informasi kepada publik,” kata Ali.

Ia menegaskan, bahwa informasi yang disampaikan jurnalis, seyogyanya menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengontrol beragam kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah.

Diketahui, kasus ini bermula saat sejumlah jurnalis melakukan peliputan di lokasi pra rekontruksi kasus penganiayaan dengan terlapor dua anggota DPRD Medan.

Dari kronologi yang dihimpun. sejumlah lembaga yang tergabung ke dalam Koalisi Jurnalis Anti Kekerasan, saat kericuhan terjadi, korban Alfiansyah dan Goklas Wesly yang baru tiba di lokasi peliputan didatangi Rakesh disusul teman-temannya. Rakesh langsung melarang Alfian dan Goklas untuk melakukan pengambilan gambar.

Alfian sempat menanyakan maksud Rakesh melakukan pelarangan. Namun dia bersikeras mengadang Alfian dan Goklas. Rakesh juga mengatakan jika dirinya adalah anggota salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP).

Rakesh dan sejumlah rekannya terus mengerumuni Alfian dan Goklas. Mereka terus mengintimidasi Alfian dan Goklas dan melarang untuk melakukan peliputan.

Selama beberapa saat, Alfian dan Goklas dikerumuni oleh Rakesh Cs. Mereka turut melakukan intimidasi secara verbal, menyahuti Rakesh.

Saat bersamaan, Bahana Situmorang melihat Rakesh Cs mengerumuni Alfian dan Goklas. Dia langsung datang ke arah kerumunan itu. Bahana sempat mempertanyakan maksud Rakesh melarang jurnalis melakukan peliputan. Keributan semakin parah. Rakesh malah semakin mengamuk. Begitu juga rekannya yang turut menimpali.

Suryanto kemudian datang ke arah Alfian, Goklas dan Bahana. Mereka kembali mencoba mengeluarkan ponsel untuk mendokumentasikan kekisruhan itu. Rakesh dan rekannya mencoba merampas ponsel milik jurnalis. Saat itu juga Rakesh menantang para jurnalis untuk melapor ke polisi.

Saat kekisruhan terjadi, Rakesh diduga menendang Suryanto. Akibatnya Suryanto mendapat luka lebam di bagian paha kanan.

Aksi kekerasan itu hendak direkam oleh Bahana dengan ponselnya. Namun Rakesh malah menepis tangan Bahana. Ponsel milik Bahana pun terlempar sekitar tiga meter. Ponsel Bahana mengalami kerusakan karena terjatuh.

Alfian, Goklas dan Bahana kembali mencoba mengangkat kamera. Rekan-rekan Rakesh kembali mengancam mereka untuk tidak melakukan pengambilan gambar.

Bahana juga ditarik-tarik oleh Rakesh yang terus mengungkapkan ancamannya. Setelah keributan berlangsung lama petugas kepolisian yang ada di lokasi baru melerai mereka. Karena ditarik-tarik Rakesh, BS juga mendapat luka goresan di lengan kirinya.

Para korban berupaya menghindar. Tapi Rakesh Cs terus berteriak menyampaikan ancamannya. Rakesh kemudian mendatangi korban Alfian dan Goklas bersama teman-temannya. Saat itu, salah satu teman Rakesh mengangkat kamera dan mengarahkannya kepada awak media.

Korban Alfian dan Goklas kembali diancam akan dilaporkan dengan Undang – undang ITE karena melakukan pengambilan gambar. Bahkan Rakesh mengancam akan membunuh Alfian da Goklas.

“Ku matikan kelen nanti, ku tandai muka mu,” kata Rakesh menurut kesaksian Alfian dan Goklas

Menurut Suryanto, Rakesh Cs, terus melakukan pengancaman kepada para jurnalis. “Sudah banyak wartawan ku tikam,” ujar Rakesh menurut kesaksian Suryanto dan Bahana.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut