get app
inews
Aa Read Next : Erupsi Gunung Marapi: 23 Pendaki Ditemukan Tewas, Terjebak saat Turun 

10 Provinsi dengan UMR Terendah di Indonesia, Ada Sumatera Barat hingga Jawa Tengah

Kamis, 13 Juli 2023 | 10:00 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Provinsi dengan Upah minimum regional (UMR) terendah di Indonesia ini perlu diketahui. Salah satunya, Sumatera Barat (Sumbar). 

Pada dasarnya, setiap daerah memiliki besaran UMR yang berbeda-beda. Hal ini didasarkan pada pendapatan asli daerah (PAD) dan penetapan dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Daerah (DPD).

Perhitungan PAD inilah yang membuat sejumlah daerah memiliki UMR yang tergolong rendah dan tinggi. Pada November 2022 lalu, sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mengumumkan standar UMR 2023.

Tercatat, ada daerah yang mengalami kenaikan UMR tertinggi, seperti di Sumatera Barat (Sumbar) sebesar 9,15 persen. Namun, ada kenaikan yang cukup rendah, misalnya di Papua Barat senilai 2,6 persen.

Provinsi dengan UMR Terendah di Indonesia

Adapun iNews.id merangkum daftar provinsi dengan UMR terendeah di Indonesia:

1.Sumatera Barat

Sumatera Barat mencatatkan kenaikan UMR sebesar 9,15 persen pada tahun ini. Namun, Sumbar masuk dalam daerah dengan upah minimum regional yang rendah. Adapun UMR Sumbar saat ini sebesar Rp 2.742.476.

2. Bali

Pemerintah Provinsi Bali menetapkan besaran UMR 2023 Rp 2.713.672 per bulan. Padahal, angka ini naik 7,81 persen dari nominal sebelumnya.

3. Sulawesi Tenggara

Besaran UMR 2023 di Sulawesi Tenggara berada di angka Rp2.758.984. Jumlah ini mengalami kenaikan dari UMR sebelumnya yakni Rp 2.575.987.

4. Banten

Provinsi di Indonesia dengan UMR terendah selanjutnya adalah Banten. Pada 2023, UMR Banten sebesar Rp2.661.280 atau naik sebesar 6,4 persen dari tahun sebelumnya yakni Rp2.501.203.

Editor : Odi Siregar

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut