JAKARTA, iNewsMedan.id - Provinsi dengan Upah minimum regional (UMR) terendah di Indonesia ini perlu diketahui. Salah satunya, Sumatera Barat (Sumbar).
Pada dasarnya, setiap daerah memiliki besaran UMR yang berbeda-beda. Hal ini didasarkan pada pendapatan asli daerah (PAD) dan penetapan dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Daerah (DPD).
Perhitungan PAD inilah yang membuat sejumlah daerah memiliki UMR yang tergolong rendah dan tinggi. Pada November 2022 lalu, sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mengumumkan standar UMR 2023.
Tercatat, ada daerah yang mengalami kenaikan UMR tertinggi, seperti di Sumatera Barat (Sumbar) sebesar 9,15 persen. Namun, ada kenaikan yang cukup rendah, misalnya di Papua Barat senilai 2,6 persen.
Provinsi dengan UMR Terendah di Indonesia
Adapun iNews.id merangkum daftar provinsi dengan UMR terendeah di Indonesia:
1.Sumatera Barat
Sumatera Barat mencatatkan kenaikan UMR sebesar 9,15 persen pada tahun ini. Namun, Sumbar masuk dalam daerah dengan upah minimum regional yang rendah. Adapun UMR Sumbar saat ini sebesar Rp 2.742.476.
2. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menetapkan besaran UMR 2023 Rp 2.713.672 per bulan. Padahal, angka ini naik 7,81 persen dari nominal sebelumnya.
3. Sulawesi Tenggara
Besaran UMR 2023 di Sulawesi Tenggara berada di angka Rp2.758.984. Jumlah ini mengalami kenaikan dari UMR sebelumnya yakni Rp 2.575.987.
4. Banten
Provinsi di Indonesia dengan UMR terendah selanjutnya adalah Banten. Pada 2023, UMR Banten sebesar Rp2.661.280 atau naik sebesar 6,4 persen dari tahun sebelumnya yakni Rp2.501.203.
Editor : Odi Siregar