MEDAN, iNewsMedan.id - PT Tanimas Soap Industries mengatakan bahwa terkait pihaknya yang mencemari lingkungan dari hasil limbah mereka di permukiman warga di Desa Sigarang-garang, Kecamatan Patumbak, Deliserdang tidak benar. Sebab, limbah mereka telah diatur berdasarkan dalam dokumen lingkungan hidup (UKL/UPL) dan pemantauan tetap dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang secara rutin.
Manager Legal PT Tanimas Soap Industries, Robim Hakim Simanjuntak mengatakan bahwa terkait dengan adanya pengaduan dari seseorang yang bernama M Rangga Budiantara atas pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Tanimas Soap Industries, berlokasi di Patumbak adalah tidak benar.
"Jika pabrik PT Tanimas Soap Industries melakukan pencemaran lingkungan, sebab pengelolaan limbah di pabrik kami dilakukan secara baik sebagaimana yang telah diatur dalam dokumen lingkungan hidup (UKL/UPL) dan pemantauan tetap dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang secara rutin sebagaimana ketentuan yang berlaku," kata Robin melalui klarifikasi tertulis yang diterima iNewsMedan.id, Selasa (4/7/2023).
Robin menjelaskan bahwa permasalahan dengan M Rangga Budiantara pada dasarnya dilatarbelakangi oleh permintaan agar dibelinya tanah oleh PT Tanimas yang diklaim miliknya berjarak lebih kurang 700 meter dari lokasi pabrik dengan harga di atas harga pasar, (Rp700.000/meter2), namun karena tidak adanya kesesuaian harga (ditawarkan Rp350.000/meter2 oleh PT Tanimas).
"Maka pihak M. Rangga Budiantara justru menuduh perusahaan telah melakukan pencemaran lingkungan, yang patut diduga tentunya hal ini merupakan bahagian dari rencana yang 'tidak baik' dari M Rangga Budiantara," jelas Robin.
Editor : Odi Siregar