get app
inews
Aa Read Next : Momen Hardiknas, Pj Bupati Deliserdang Serahkan Santunan kepada 5 Ahli Waris

Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Sudah Meninggal secara Online

Sabtu, 01 Juli 2023 | 17:30 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Pinterest)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah meninggal secara online perlu diketahui, terutama ahli waris.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 31 ayat 2, pekerja yang telah meninggal karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai itu diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang cacat sesuai dengan tingkat kecacatan.

Selain berupa jaminan kecelakaan kerja, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal, maka ahli waris juga berhak mendapat manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini tertuang dalam Pasal 27 ayat 4.

Adapun tujuan BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang meninggal dapat dicairkan adalah agar ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia.

Lantas, apa saja syarat dan tahapannya, berikut cara mencairkan BPJS orang yang sudah meninggal secara online:

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Pengajuan klaim Jaminan Kematian harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan beberapa dokumen di antaranya sebagai berikut:

1. Melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Kartu Keluarga tenaga kerja dan ahli waris

3. KTP tenaga kerja dan ahli waris

4. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang

5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang

6. Buku nikah (jika ahli waris adalah istri/suami sah peserta terdaftar)

7. Referensi kerja

8. Buku tabungan

9. NPWP (saldo lebih dari 50 juta rupiah)

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Orang yang sudah Meninggal

Untuk klaim atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang sudah meninggal, ahli waris wajib memenuhi semua persyaratan dan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Berikut adalah prosedur dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang sudah meninggal Layanan JKM di Kantor cabang:

1. Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang BPJS terdekat

2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang

3. Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik

4. Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha

5. Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap

6. Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap

7. Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak

8. Unggah dokumen persyaratan klaim

9. Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan

10. Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian;

11. Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC/ tablet di pojok digital kantor cabang

12. Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim

13. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

14. Peserta menerima santunan JKM yang ditransfer ke rekening ahli waris

Ahli waris dapat mengecek status klaim secara berkala, melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, masukkan nomor KPJ, kemudian klik Informasi Status Klaim.

Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah meninggal dalam masa kepesertaan aktif, terdiri dari santunan uang kematian, hingga biaya pemakaman. Untuk manfaat lengkap JKM lainya bisa diakses melalui laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Itu tadi ulasan cara mencairkan BPJS orang yang sudah meninggal secara online. Semoga jadi pengetahuan baru bagi Anda.

Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul Cara Mencairkan BPJS Orang yang Sudah Meninggal secara Online, Ahli Waris Wajib Tahu

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut