Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dari Duka Jadi Berdaya: BPJS Ketenagakerjaan Bimbing 120 Ahli Waris Bangkit Berwirausaha
Advertisement . Scroll to see content

Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Sudah Meninggal secara Online

Sabtu, 01 Juli 2023 | 17:30 WIB
  • author Atikah Umiyani
Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Sudah Meninggal secara Online
Ilustrasi. (Foto: Pinterest)

Pengajuan klaim Jaminan Kematian harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan beberapa dokumen di antaranya sebagai berikut:

1. Melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Kartu Keluarga tenaga kerja dan ahli waris

3. KTP tenaga kerja dan ahli waris

4. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang

5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang

6. Buku nikah (jika ahli waris adalah istri/suami sah peserta terdaftar)

7. Referensi kerja

8. Buku tabungan

9. NPWP (saldo lebih dari 50 juta rupiah)

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Orang yang sudah Meninggal

Editor: Odi Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut