get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Permudah Pekerja Informal Daftarkan Diri Secara Online, Begini Caranya

Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Sudah Meninggal secara Online

Sabtu, 01 Juli 2023 | 17:30 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Pinterest)

Pengajuan klaim Jaminan Kematian harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan beberapa dokumen di antaranya sebagai berikut:

1. Melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Kartu Keluarga tenaga kerja dan ahli waris

3. KTP tenaga kerja dan ahli waris

4. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang

5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang

6. Buku nikah (jika ahli waris adalah istri/suami sah peserta terdaftar)

7. Referensi kerja

8. Buku tabungan

9. NPWP (saldo lebih dari 50 juta rupiah)

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Orang yang sudah Meninggal

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut