get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pelaku Perdagangan Orangutan Sumatera Minta Hukuman Diringankan

Terbukti Bersalah Halangi Tugas Jurnalis, Rakesh Dituntut 6 Bulan Penjara

Selasa, 27 Juni 2023 | 22:04 WIB
header img
Terbukti bersalah halangi tugas jurnalis, Rakesh dituntut 6 bulan penjara. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Terdakwa Jai Sangker alias Rakesh (30) dituntut dengan hukuman 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti bersalah menghalangi tugas jurnalis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septian menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Septian di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/6/2023).

Setelah mendengar tuntutan, Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim kemudian menetapkan jadwal putusan. Dirinya menjadwalkan bahwa putusan akan dilaksanakan Selasa, 11 Juli 2023.

"Untuk putusan dijadwalkan tanggal 11 (Juli 2023)," kata hakim As'ad.

Diketahui, kasus ini bermula saat sejumlah jurnalis melakukan peliputan di lokasi pra rekontruksi kasus penganiayaan dengan terlapor dua anggota DPRD Medan. Dari kronologi yang dihimpun sejumlah lembaga yang tergabung ke dalam Koalisi Jurnalis Anti Kekerasan, saat kericuhan terjadi, korban Alfiansyah dan Goklas Wesly yang baru tiba di lokasi peliputan didatangi Rakesh disusul teman-temannya. Rakesh langsung melarang Alfian dan Goklas untuk melakukan pengambilan gambar.

Alfian sempat menanyakan maksud Rakesh melakukan pelarangan. Namun dia bersikeras mengadang Alfian dan Goklas. Rakesh juga mengatakan jika dirinya adalah anggota salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP). Rakesh dan sejumlah rekannya terus mengerumuni Alfian dan Goklas. Mereka terus mengintimidasi Alfian dan Goklas dan melarang untuk melakukan peliputan.

Selama beberapa saat, Alfian dan Goklas dikerumuni oleh Rakesh Cs. Mereka turut melakukan intimidasi secara verbal, menyahuti Rakesh. Saat bersamaan, Bahana Situmorang melihat Rakesh Cs mengerumuni Alfian dan Goklas. Dia langsung datang ke arah kerumunan itu. 

Bahana sempat mempertanyakan maksud Rakesh melarang jurnalis melakukan peliputan. Keributan semakin parah. Rakesh malah semakin mengamuk. Begitu juga rekannya yang turut menimpali.
Suryanto kemudian datang ke arah Alfian, Goklas dan Bahana. Mereka kembali mencoba mengeluarkan ponsel untuk mendokumentasikan kekisruhan itu. Rakesh dan rekannya mencoba merampas ponsel milik jurnalis. 

Saat itu juga Rakesh menantang para jurnalis untuk melapor ke polisi. Saat kekisruhan terjadi, Rakesh diduga menendang Suryanto. Akibatnya Suryanto mendapat luka lebam di bagian paha kanan.
Aksi kekerasan itu hendak direkam oleh Bahana dengan ponselnya. Namun Rakesh malah menepis tangan Bahana. Ponsel milik Bahana pun terlempar sekitar tiga meter. Ponsel Bahana mengalami kerusakan karena terjatuh.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut