Sementara, lanjutnya, alas hak dari pemilik sebelumnya atas nama IGD Urip adalah SK Bupati Deliserdang tahun 1976 dan turunannya diketahui Camat dan Kepala Desa Sei Semayang. Bahkan jauh sebelumnya tidak ada pula silang sengketa atas lahan tersebut.
"Tiba-tiba di tahun 2018 ada klaim bahwa tanah yang kami kuasai milik PTPN II dalam bentuk HGU U Nomor 90 tanggal 20 Juni 2003 dan berakhir 8 Juni 2028. Kami juga telah melakukan upaya hukum dengan membuat gugatan ke PTUN Medan. Namun sayangnya putusan PTUN tidak tegas memutuskan siapa sebenarnya pemilik lahan yang sah. Bukan kami sebagai penggugat dan bukan pula PTPN II sebagai tergugat?" pungkasnya.
Secara terpisah, Kasubbag Humas PTPN II Rahmat Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan lewat sambungan ponsel mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh soal aksi unjuk rasa damai warga Desa Sei Semayang.
"Baik bang. Biar kita cek ke Bagian yang bersangkutan ya bang," pungkasnya.
Editor : Chris