MEDAN, iNews.id - Tim Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan D I Panjaitan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru. Aksi pelaku terekam kamera pengawas (cctv) dan juga viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Diketahui pelaku berinisial RB, warga Jalan Antara Pasar 4,5, Keluraha Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, yang berstatus seorang residivis.
"Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua kakinya karena melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan berupaya merebut senjata petugas pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (10/1/2022).
Fathir menyebutkan, Korban bernama Dra Nurlela, warga Jalan Sei Muara, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru. Saat kejadian berlangsung, korban bersama dengan putrinya menuju Kantor Pos di Jalan Iskandar Muda dan melewati Jalan D I Panjaitan dengan berjalan kaki.
"Sebelum sampai di ujung Jalan, tiba tiba korban didekati oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dan langsung merampas tas sandang korban dengan kuat hingga membuat korban jatuh terhempas ke jalan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada wajah, kaki dan tangan," sebut Fathir.
Fathir menambahkan, atas kejadian itu, korban harus menjalani perawatan di Rumah Sakit. Tak hanya itu, korban juga mengalami kerugian satu buah tas, satu buah dompet berisi uang tunai Rp. 10.000.000, dan sath buah Handphone android.
Melihat hal itu, anak korban, Fenny Sonia Ninette, membuat pengaduan ke kantor Polsek Medan Baru. "Menerima laporan dari anak korban, polisi melakukan penyelidikan,"beber Fathir.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 15.00 Wib, personel mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Antara Lubuk Pakam Deli Serdang.
Aksi pelaku jambret di Medan yang membuat korbannya tersungkur viral di media sosial
Aksi pelaku jambret di Medan yang membuat korbannya tersungkur viral di media sosial
Berdasarkan informasi tersebut, sambung Fathir, petugas langsung melakukan mengamankan pelaku, R B, di kediamannya.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka. satu unit sepeda motor pembelian dari hasil kejahatan, satu potong celana, satu pasang sandal, satu buah dompet, satu potong kaos, satu unit Handphone android milik tersangka, satu unit HP android merk milik korban,"ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut, Fathir menambahkan bahwa pelaku telah diamankan di kantor Polsek Medan Baru bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,"pungkasnya.
Editor : Ismail