get app
inews
Aa Text
Read Next : KPPU Kanwil I Paparkan Tantangan Persaingan Usaha di Tahun Politik

KPPU Kanwil I Tangani 16 Laporan Terkait Tender dan Kemitraan

Selasa, 13 Juni 2023 | 18:30 WIB
header img
KPPU Kanwil I Tangani 16 Laporan Terkait Tender dan Kemitraan. (Foto: Kharisma/iNewsMedan)

MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima sebanyak 16 laporan dari masyarakat dengan rincian 15 laporan terkait tender dan satu laporan terkait kemitraan.

“Dari 15 laporan yang sudah masuk, 3 sudah naik ke tahap penyelidikan,” kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU Medan, Ridho Pamungkas dalam kegiatan Forum Jurnalis bersama media di Kantor Wilayah I Medan, Selasa (13/6/2023).

Ridho menjelaskan, adapun laporan yang masuk mengapa hanya 3 yang naik ke tahap penyelidikan karena KPPU memiliki pasal pengecualiannya untuk usaha kecil.

"Hal itu dikarenakan pelaku usaha kecil tidak begitu memiliki dampak besar pada perekonomian sehingga dibiarkan untuk tumbuh besar bahkan terkadang difasilitasi,” jelas Ridho.

Lebih lanjut, dari sisi teknis karena dampaknya kecil dan di dalam undang-undang diatur denda minimalnya sebesar Rp1 Miliar maka tentunya pelaku usaha kecil tidak akan sanggup membayar denda tersebut sehingga dikecualikan.

"Untuk 15 laporan itu di bawah Rp15 miliar kategorinya kecil. Laporannya tetap kita terima tapi bentuknya hanya dilakukan advokasi. Jika nantinya usaha kecil itu sudah tumbuh besar maka harus paham ada undang-undang yang mengatur persaingan usahanya. Itu salah satu filosofinya,” ujar Ridho.

Ridho menuturkan, sejak 2004, Kanwil I Medan KPPU sudah menangani sebanyak 47 perkara, kemudian pada tahun 2021 sampai 2022 ada relaksasi terhadap proses penegakan hukumn misalnya penunjukan langsung untuk penanganan pandemi Covid-19.

"Dari sekian perkara itu, jumlah denda yang telah dijatuhkan, diidentifikasi dan telah masuk ke Kanwil I KPPU dengan jumlah putusan denda yang telah inkrah sebesar Rp58 miliar," ungkap Ridho.

Bahkan, hal ini belum termasuk keputusan perkara minyak goreng yang beberapa pelaku usahanya berdomisili di wilyah kerja Kanwil I.

“Termasuk PT Salim Ivomas Pratama Tbk yang melakukan keberatan karena kita kenakan denda Rp40 Miliar, ini prosesnya belum inkrah,” sebut Ridho.

Ridho menambahkan, dari jumlah putusan-putusan perkara yang telah inkrah dengan jumlah denda Rp58 miliar itu, hanya Rp24 miliar yang baru dibayar oleh para pelaku usaha. 

"Hal itu berarti belum ada 50 persen pelaku usaha yang patuh untuk membayar denda atau piutang persaingan tersebut,” pungkas Ridho.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut