get app
inews
Aa Read Next : Polemik Pasar Gambir, Kuasa Hukum Minta Dinas dan Kecamatan Tidak Ingkar

Pemuda di Deliserdang Terlilit Utang, Ambil Jalan Pintas Lakukan Percobaan Perampokan dan Pembunuhan

Senin, 10 Januari 2022 | 14:28 WIB
header img
Edy Irawan (31) pemuda warga Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang nekat melakukan percobaan perampokan dan pembunuhan di rumah seorang warga akibat terlilit utang. (Foto: Ilustrasi)

DELISERDANG,iNews.id - Edy Irawan (31) pemuda warga Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang nekat melakukan percobaan perampokan dan pembunuhan di rumah seorang warga akibat terlilit utang

Aksi Edy dipergoki korban saat beraksi di Jalan Perbatasan, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Panik aksinya dipergoki, pelaku nekat memukul kepala korban dengan kayu hingga tersungkur. Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Heri Cahyadi mengatakan, pelaku sudah ditangkap polisi. 

"Awalnya dipergoki korban dan diteriaki maling. Tersangka yang panik, kemudian memukul sebatang kayu ke bagian kepala hingga korban tersungkur bersimbah darah," katanya, Senin (10/1/2022). 

Mendengar korban berteriak, anak korban yang berada di lantai dua langsung turun ke bawah dan melihat tersangka sedang memukuli korban. Pelaku yang panik, lalu melarikan diri melewati pintu belakang. 

"Pelaku ditangkap hanya empat jam setelah melakukan naksinya, di Jalan Lintas Sumatera Medan - Lubukpakam, saat akan melarikan diri. Korban masih mengenali wajah tersangka," sambungnya. 

Kepada polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri. Dia masuk lewat pintu belakang rumah yang tidak terkunci. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut