get app
inews
Aa Read Next : PT Angkasa Pura Aviasi Tegaskan Bandara Kualanamu Akan Bayar PBB ke Pemkab Deliserdang

10 Negara yang Memberlakukan Pajak Teraneh dan Terunik di Dunia

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:00 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Deretan negara yang memberlakukan pajak teraneh dan terunik di dunia ini menarik untuk diketahui. Salah satunya, pajak kepemilikan anjing di Swiss.

Beberapa negara memiliki pajak yang unik dan khas, yang mencerminkan kebudayaan, kebijakan sosial, atau tujuan tertentu. 

Saat ini, berbagai jenis pajak sudah umum di Indonesia, yaitu pajak penghasilan dan PPN.

Namun, ternyata masih ada hukum perpajakan yang unik dan aneh di dunia ini, beberapa di antaranya masih berlaku. Berikut ini jenis-jenis pajak teraneh dan terunik di dunia:

1. Pajak Kepemilikan Anjing (Swiss)

Swiss adalah negara yang mengenakan pajak kepada orang yang memiliki anjing. Jumlah pajak yang dikenakan tergantung pada jenis dan ukuran anjing. 

Rata-rata pajak yang dibebankan kepada setiap pemilik adalah Rp 700.000. Swiss juga memiliki aturan ketat yang mengizinkan pejabat menghabisi anjing, jika pemiliknya tidak dapat membayar pajak.

2. Pajak Obesitas (Jepang)

Setiap tahun, pemerintah Jepang mengukur lingkar pinggang yang disebut dengan “Metabo”. Lingkar pinggang yang melebihi nilai normal dikenakan pajak atau denda.

Hal itu dilakukan oleh pemerintah Jepang mengingat Jepang merupakan negara dengan tingkat obesitas yang cukup tinggi.

Oleh karena itu, denda dan pajak dikenakan untuk memastikan warga dapat menjaga pola makannya.

3. Pajak Media Sosial (Uganda)

Uganda adalah negara yang memberlakukan pajak bagi warga yang sering menjelajahi media sosial. Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran pesan hoax di negeri ini.

Pajak harian aplikasi media sosial adalah Rp700. Misalkan Anda membuka beberapa aplikasi media sosial.

4. Pajak Bayangan Iklan Toko (Italia)

Pemerintah Italia memiliki sistem pajak yang agak unik. Jika seseorang memasang tanda toko yang dapat membuat bayangan, maka akan dikenakan pajak.

Semua toko harus dilengkapi dengan alat pelindung untuk melindungi toko mereka dari sinar matahari. Hal ini untuk mencegah billboard menciptakan efek bayangan yang terbentuk di jalan umum.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut