get app
inews
Aa Text
Read Next : PT Angkasa Pura Aviasi Tegaskan Bandara Kualanamu Akan Bayar PBB ke Pemkab Deliserdang

10 Negara yang Memberlakukan Pajak Teraneh dan Terunik di Dunia

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:00 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Deretan negara yang memberlakukan pajak teraneh dan terunik di dunia ini menarik untuk diketahui. Salah satunya, pajak kepemilikan anjing di Swiss.

Beberapa negara memiliki pajak yang unik dan khas, yang mencerminkan kebudayaan, kebijakan sosial, atau tujuan tertentu. 

Saat ini, berbagai jenis pajak sudah umum di Indonesia, yaitu pajak penghasilan dan PPN.

Namun, ternyata masih ada hukum perpajakan yang unik dan aneh di dunia ini, beberapa di antaranya masih berlaku. Berikut ini jenis-jenis pajak teraneh dan terunik di dunia:

1. Pajak Kepemilikan Anjing (Swiss)

Swiss adalah negara yang mengenakan pajak kepada orang yang memiliki anjing. Jumlah pajak yang dikenakan tergantung pada jenis dan ukuran anjing. 

Rata-rata pajak yang dibebankan kepada setiap pemilik adalah Rp 700.000. Swiss juga memiliki aturan ketat yang mengizinkan pejabat menghabisi anjing, jika pemiliknya tidak dapat membayar pajak.

2. Pajak Obesitas (Jepang)

Setiap tahun, pemerintah Jepang mengukur lingkar pinggang yang disebut dengan “Metabo”. Lingkar pinggang yang melebihi nilai normal dikenakan pajak atau denda.

Hal itu dilakukan oleh pemerintah Jepang mengingat Jepang merupakan negara dengan tingkat obesitas yang cukup tinggi.

Oleh karena itu, denda dan pajak dikenakan untuk memastikan warga dapat menjaga pola makannya.

3. Pajak Media Sosial (Uganda)

Uganda adalah negara yang memberlakukan pajak bagi warga yang sering menjelajahi media sosial. Hal ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran pesan hoax di negeri ini.

Pajak harian aplikasi media sosial adalah Rp700. Misalkan Anda membuka beberapa aplikasi media sosial.

4. Pajak Bayangan Iklan Toko (Italia)

Pemerintah Italia memiliki sistem pajak yang agak unik. Jika seseorang memasang tanda toko yang dapat membuat bayangan, maka akan dikenakan pajak.

Semua toko harus dilengkapi dengan alat pelindung untuk melindungi toko mereka dari sinar matahari. Hal ini untuk mencegah billboard menciptakan efek bayangan yang terbentuk di jalan umum.

5. Pajak Hiburan (India)

Negara yang terkenal dengan keagungan Taj Mahal ini juga memberlakukan pajak yang disebut-sebut sangat membebani warganya.

Pasalnya, semua wahana seperti bioskop, pameran, dan kegiatan hiburan lainnya dikenakan biaya tambahan sebesar 5-28% tergantung jenis hiburannya. Semakin banyak fasilitas hiburan yang Anda kunjungi, semakin tinggi pajaknya.

6. Pajak Makanan dan Minuman Olahan (Hongaria)

Saat Anda mengunjungi Hongaria, Anda akan menemukan hal-hal menarik. Di Hungaria, pemerintah mengenakan pajak pada orang yang membeli makanan kemasan dan minuman manis.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, orang yang membeli makanan dan minuman kemasan dikenakan pajak sebesar 20% untuk setiap produk yang dibeli.

7. Pajak Bernapas (Venezuela)

Pemerintah Venezuela mengenakan pajak kepada orang-orang yang menggunakan oksigen untuk bernafas.

Tidak semua wilayah Venezuela menerapkan kebijakan membayar pajak pernafasan, hanya Bandara Internasional Maketa.

Ternyata, pajak yang terkumpul digunakan untuk menutup biaya operasional sistem penyaringan udara bandara. Tarif yang ditetapkan untuk bernafas di bandara ini sekitar Rp280.000.

8. Pajak Jendela (Inggris)

Pajak jendela diperkenalkan di Inggris, memajaki rumah sesuai dengan jumlah jendela. Akhirnya, banyak jendela di rumah ditutup untuk menghindari pajak.

Pada tahun 1851, pajak akhirnya dihapuskan. Pasalnya, pungutan pajak ini menimbulkan berbagai bahaya kesehatan akibat minimnya pergerakan udara di dalam rumah setelah jendela ditutup bata dan disemen.

9. Pajak Lilin (Inggris)

Inggris memperkenalkan pajak lilin pada tahun 1789. Warga dilarang membuat lilin sendiri kecuali memiliki izin dan membayar pajak atas lilin yang dibuatnya. Pajak ini dihapuskan pada tahun 1831, yang menyebabkan penyebaran lilin.

10. Pajak Gereja (Jerman)

Umat ​​Katolik dan Protestan Jerman harus membayar pajak atas penghasilan mereka untuk mendanai gereja masing-masing. Karena kebijakan pajak ini, pendapatan gereja menjadi lebih besar. 24,7 juta orang Jerman adalah Katolik dan 24,3 juta adalah Protestan. 

Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul 10 Pajak Unik yang Berlaku di Dunia, Nomor 6 Pajak Bernapas

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut