get app
inews
Aa Read Next : Polisi Ungkap Kasus Pembullyan di MAN 1 Medan, Pelaku Utama Ditangkap 

Jadi Korban Asusila, Siswi SMP di Medan Laporkan Ojol ke Polisi

Jum'at, 02 Juni 2023 | 15:15 WIB
header img
Pelaku perbuatan asusila saat diamankan di Mapolrestabes Medan. (Foto: Istimewa)

"Masih kita dalami keterangan dari korban," ujar Fathir.

Kini, pelaku ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandas Fathir.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut