MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Medan diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun. Aksi tidak terpuji itu dilakukannya saat membonceng korban di atas sepeda motor.
"Pengemudi ojolnya berinisal S (22) dan sudah diamankan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat (2/6/2023).
Fathir mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (25/5/2023). Di mana, korban dan pelaku berstatus teman. S melakukan perbuatan asusilanya saat korban berboncengan pergi ke suatu tempat di salah satu jalan di Kota Medan.
"Kalau keterangan korban, tersangka melakukan perbuatannya dengan cara memegang area intim dari korban, ketika tersangka sedang mengendarai sepeda motor dan korban berada di boncengan," ucapnya.
Korban selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke pihak yang berwajib, polisi kemudian menangkap pelaku. Untuk motif dan berapa kali S melakukan aksinya, polisi masih mendalaminya.
"Masih kita dalami keterangan dari korban," ujar Fathir.
Kini, pelaku ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandas Fathir.
Editor : Jafar Sembiring