Logo Network
Network

Begini Kronologi Pria Robek Kemaluan Istri Sendiri di Palas

Warsono
.
Kamis, 25 Mei 2023 | 15:20 WIB
Begini Kronologi Pria Robek Kemaluan Istri Sendiri di Palas
Pelaku penganiayaan dengan merobek kemaluan istri sendiri di Palas (iNews.id/Warsono)

Saat ini pelaku MN ditahan di Mapolsek Barumun. Dia dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Chris

Follow Berita iNews Medan di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini